SuaraJogja.id - Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono, terdakwa kasus suap rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo Cs disebutkan juga mengintervensi proyek lain dalam sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus tersebut yang digelar pada Rabu (5/2/2020).
Empat saksi dihadirkan dalam sidang ini. Dua di antaranya Kasi Pembangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Fahrul Nur Cahyanto dan Pimpinan CV Sandi Prayoga Sumarjoko.
Dalam sidang ini, seperti diberitakan HarianJogja.com, terungkap bahwa intervensi kedua terdakwa ternyata tidak hanya pada proyek rehabilitasi SAH Supomo, melainkan juga sejumlah proyek lain. Salah satunya pembangunan SD N Bangunrejo 2. Pada 2019 lalu proyek yang terakhir ini telah dilelangkan, ketemu pemenangnya, dan bangunannya sudah diratakan dengan tanah. Namun proyek dibatalkan, kemudian dilelang ulang pada 2020.
Sumarjoko, dalam kesaksiannya, mengungkapkan bahwa pihaknya adalah yang kali pertama ditawari terdakwa untuk menggarap sejumlah proyek di Kota Jogja.
Baca Juga:Setneg Tolak Formula E di Monas, Penyelenggara Cari Rute Lain
"Waktu itu saya dikasih pilihan 26 proyek, salah satunya SAH Supomo, tapi saya tidak memilihnya dan memberikannya pada Bu Anna [Direktur PT Manira Arta Mandiri]," ujar Sumarjoko.
Alasan ia menolak tawaran SAH Supomo itu, katanya, ia tidak terbiasa menggarap proyek SAH dan membutuhkan modal yang tidak sedikit. Ia lantas menghubungkan terdakwa dengan Anna untuk menindaklanjuti proyek SAH Supomo setelah penolakan tersebut. Meski begitu, ia kemudian menerima tawaran proyek SD N Bangunrejo 2 demi menjaga pertemanan dengan terdakwa, kata dia.
Seumarjoko mengakui juga dimintai fee oleh terdakwa dan sudah membayarkan sebesar Rp10 juta. Dalam lelang SD N Bangunrejo 2, ia mengajukan dua perusahaan, yakni miliknya sendiri dan perusahaan pinjaman bernama PT Indosuryacon. Perusahaannya sendiri ada di posisi delapan, sedangkan perusahaan pinjamannya posisi dua.
Menurut keterangan Fahrul selaku PPK dalam proyek SD N Bangunrejo 2 ini, 15 menit sebelum masa sanggah habis, masuk surat hard copy dari Anna, yang juga peserta dalam lelang. Ia mempermasalahkan dokumen pemenang lelang yang tidak memenuhi persyaratan.
Eka pun mendukung sanggahan Anna dan mendesak untuk membatalkan kemenangan peserta lelang. Namun bukannya menyarankan lelang ulang, ia malah mendesak untuk mengevaluasi saja hasil lelang dan mengarahkan kemenangan pada peserta nomor dua, yakni PT Indosuryacon.
Baca Juga:Takut Corona, 15 Turis Ditolak Masuk Bali karena Pernah ke China
Namun, lanjut Fahrul, Pokja BLP tetap bersikeras mempertahankan kemenangan perusahaan pertama karena jika mau mengganti pemenang pada PT Indosuryacon, dokumen harus diganti pula. Akhirnya, karena tidak menemui titik temu setelah konsultasi dengan Inspektorat dan PA, yakni Kepala Dinas PUPKP Kota Jogja, lelang pun dibatalkan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Luky Dwi Nugroho mengatakan, meski dalam fakta persidangan terungkap adanya terdakwa pada proyek lain, pihaknya tetap akan fokus pada penanganan SAH Supomo dulu.
"Yang jelas terungkap ada campur tangan Eka, mungkin termasuk bagian dari 26 proyek yang ditawarkan," kata dia.
Kendati demikian, menurutnya, jika memang alat bukti memadai dan keterangan yang mendukung bisa ditindaklanjuti oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan kasus itu bisa dibuka.
"Kalau sekarang terlalu prematur, butuh pendalaman lebih lanjut," tandas Lucky.