Pohon Tumbang Tewaskan Bayi 8 Bulan, Walhi DIY: Ada Kelalaian Pemerintah

Suparlan menjelaskan bahwa kewenangan pohon yang ada di dalam kota dan kabupaten menjadi tupoksi DLH-DPUPKP.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 10 Februari 2020 | 17:46 WIB
Pohon Tumbang Tewaskan Bayi 8 Bulan, Walhi DIY: Ada Kelalaian Pemerintah
Pohon tumbang di Jalan Wates KM 4, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu (5/2/2020). - (Twitter/@LaLagilagi)

SuaraJogja.id - Tumbangnya pohon sonokeling di Jalan Wates KM 4, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman yang menewaskan seorang bayi berusia 8 bulan dalam kandungan ibunya mulai ditanggapi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY. Menurut Walhi DIY, pemerintah seharusnya mengontrol dan melakukan kontingensi cuaca ekstrem, memetakan pohon mana saja yang rawan roboh, dan segera melakukan tindakan antisipatif.

Hal tersebut diungkapkan Dewan Daerah Walhi DIY Suparlan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2020).

"Jadi pemerintah kota atau kabupaten harus menyiapkan rencana kontingensi cuaca ekstrem. Itu penting untuk diinformasikan kepada masyarakat. Selain itu, kota dan kabupaten juga harus memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi suatu bencana yang terjadi," ungkapnya.

Suparlan menjelaskan bahwa kewenangan pohon yang ada di dalam kota dan kabupaten menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).

Baca Juga:Rute Formula E Tak Kunjung Rampung, Anies Minta Bantuan Jokowi

"Secara tupoksi ada pada dua dinas terkait yang memiliki kewenangan itu. Artinya apakah nanti rawan atau tidak, pemerintah harus mengontrol secara rutin keadaan pohon tersebut," katanya

Ia menambahkan bahwa pohon yang berada di dekat jalan raya dan akses jalan masyarakat harus memiliki akar tunggang yang tumbuh kuat ke dalam tanah. Selain itu, kontruksi akses jalan harus sesuai dan tidak menggangu pertumbuhan tanaman berupa pohon.

"Ketiga, harus ada kontrol tadi itu karena ketika menanam, jangan sampai dibiarkan. Harus ada kontrol yang dilakukan pemerintah. Apalagi itu berada di akses jalan masyarakat dan kendaraan," katanya.

Dia menyontohkan di Kota Yogyakarta, pemerintah memiliki alokasi dana untuk penyiraman pohon perindang. Dengan demikian, alokasi dana untuk melakukan pengontrolan seharusnya ada untuk mengantisipasi kejadian serupa.

"Nah jika memang ada alokasi dana kontrol dan monitoring pohon-pohon itu, seharusnya ada langkah antisipatifnya. Jadi kejadian itu [pohon tumbang] bisa jadi karena kelalaian karena kurangnya kontrol dari pemerintah," terang dia.

Baca Juga:Satelit yang Akan Potret Kutub Matahari Sukses Meluncur ke Antariksa

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLH Sleman Dwianta Sudibya menerangkan bahwa pohon yang berada di badan jalan menjadi ranah DLH. Namun, untuk mengontrol jumlah pohon yang ditanam di badan jalan sepanjang kurang lebih 950 kilometer sulit dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak