Polres Kulonprogo RIngkus Pengedar Narkoba, Obat dari Pasien Gangguan Jiwa

Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Galih Priatmojo
Senin, 17 Februari 2020 | 19:02 WIB
Polres Kulonprogo RIngkus Pengedar Narkoba, Obat dari Pasien Gangguan Jiwa
Polres Kulonprogo amankan jaringan pengedar narkoba, Senin (17/2/2020). [Julianto / Kontributor]

WS dan DA akan dijerat dengan pasal 197 dan 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini