Atlet Tinju yang Jadi Otak Pengedar Narkoba di Sleman Terancam Bui 15 Tahun

Sebelum jadi pengedar, YR sempat berprofesi sebagai security.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Februari 2020 | 15:55 WIB
Atlet Tinju yang Jadi Otak Pengedar Narkoba di Sleman Terancam Bui 15 Tahun
Mantan atlet tinju ini jadi otak jaringan pengedar narkoba di Sleman. Ia bersama tujuh pelaku lainnya berhasil diamankan Polres Sleman, Selasa (4/2/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh pengedar narkoba berhasil diamankan Polres Sleman, Selasa (4/2/2020). Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa salah satu pengedar yang diamankan merupakan mantan atlet tinju Jogja.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Andhika Donny Hendrawan mengungkapkan, sebanyak tujuh pengedar yang diringkus tersebut yakni YR (56), A (32), EC (27), ES (24), RS (30), RC (32) serta EW (24). YR yang merupakan mantan atlet tinju diketahui merupakan otak dari jaringan pengedar narkoba di Sleman.

"Setelah mendapat laporan dan hasil penyelidikan kami, tersangka YR kami ringkus pertama kali di jalan Monginsidi, Karangwaru Tegalrejo, Yogyakarta pada 20 Januari 2019 lalu pukul 15.00 wib. Dia diketahui merupakan otak dari jaringan ini," terangnya.

Diwawancarai terpisah, YR mengaku sebelum menjadi pengedar pernah berprofesi sebagai security. Sayang, menurutnya penghasilan pas-pasan membuatnya tergiur untuk menjalankan bisnis haram mengedarkan narkoba..

Baca Juga:Jadi Otak Pengedar Narkoba, Polres Sleman Ringkus Mantan Atlet Tinju Jogja

"Saya kerjanya security. Ngga ada alasan lain, saya hanya ingin memenuhi kebutuhan hidup saja. Sehingga harus berjualan barang itu," kata dia.

YR mengaku sudah sejak 1994 menjadi petinju. Kejuaraan paling tinggi yang pernah diikutinya yakni saat mengikuti Porda DIY.

"Mulai 1994 jadi atlet tinju sampai 2000, dan sempat ikut kejuaraan di Porda DIY," ungkapnya dengan menunduk malu.

Disinggung soal prestasinya di dunia tinju, YR enggan memberikan keterangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya mengedarkan narkoba, YR dan enak tersangka lainnya bakal dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Lantaran pelaku mengedarkan psikotropika berupa pil Riklona. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga:Polres Sleman Amankan 8 Pengedar dan Ribuan Narkoba Siap Edar

"Mereka diancam dengan dua pasal yang berbeda. Sehingga ancaman pidananya berupa kurungan penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 milyar," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak