Jadi Otak Pengedar Narkoba, Polres Sleman Ringkus Mantan Atlet Tinju Jogja

polisi mengamankan sejumlah 9.594 pil yang terdiri dari Trihexyphenidyl dan Riklona yang sudah dikemas untuk diedarkan.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Februari 2020 | 15:27 WIB
Jadi Otak Pengedar Narkoba, Polres Sleman Ringkus Mantan Atlet Tinju Jogja
Polres Sleman berhasil tangkap jaringan pengedar narkoba di Sleman, Selasa (4/2/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polres Sleman ringkus sebanyak tujuh tersangka pengedar narkoba di wilayah Sleman. Salah seorang di antaranya merupakan mantan atlet tinju di Yogyakarta. Saat ini ketujuh tersangka ini telah ditahan di Mapolres Sleman, Selasa (4/2/2020).

Tujuh tersangka tersebut antara lain, YR (56), A (32), EC (27), ES (24), RS (30), RC (32) serta EW (24).

"Setelah mendapat laporan dan hasil penyelidikan, tersangka YR kami ringkus pertama kali di jalan Monginsidi, Karangwaru Tegalrejo, Yogyakarta pada 20 Januari 2019 lalu pukul 15.00 WIB. Akhirnya kami melakukan pengembangan dan menangkap A serta EC pukul 16.00 wib," jelas Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Andhika Donny Hendrawan kepada wartawan.

Andhika menuturkan, usai meringkus tiga pelaku tersebut, selanjutnya petugas kembali mengamankan ES, RS, RC dan EW di wilayah Ngemplak, Sleman 24 Januari 2019.

Baca Juga:Tindaklanjuti Penemuan Arca di Sleman, BPCB Bakal Ekskavasi Tengah Tahun

"Empat hari berselang kami menangkap empat tersangka lainnya. Tujuh pelaku ini tergabung dalam satu jaringan yang beroperasi di wilayah Sleman," terang Andhika.

Satu tersangka berinisial YR diketahui sebagai otak di dalam jaringan itu. Andhika menjelaskan bahwa pelaku asal Tegalrejo, Yogyakarta itu merupakan mantan atlet tinju.

Mantan atlet tinju ini jadi otak jaringan pengedar narkoba di Sleman. Ia bersama tujuh pelaku lainnya berhasil diamankan Polres Sleman, Selasa (4/2/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Mantan atlet tinju ini jadi otak jaringan pengedar narkoba di Sleman. Ia bersama tujuh pelaku lainnya berhasil diamankan Polres Sleman, Selasa (4/2/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Setelah kami dalami, satu tersangka merupakan atlit tinju lokal. Dari penuturannya karena kebutuhan ekonomi dia tak melanjutkan sebagai atlit dan lebih tergiur berjualan barang terlarang itu," kata dia

Dari hasil tangkapan tujuh tersangka, polisi mengamankan sejumlah 9.594 pil yang terdiri dari Trihexyphenidyl dan Riklona yang sudah dikemas untuk diedarkan.

"Tersangka ini sudah mengemas pil ke dalam satu plastik kecil. Satu plastiknya diisi 10 butir dan dijual dengan harga Rp 30-35 ribu. Sasaran pembelinya adalah masyarakat dengan ekonomi ke bawah," ungkap Andhika.

Baca Juga:Ikut Pindah, Asisten Seto di PSS Sleman Pimpin Latihan Perdana PSIM Jogja

Dia menambahkan para pelaku mendapat barang tersebut dari media sosial yang menjual barang secara online. Rencananya barang ini akan dijual kembali lewat media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak