Tindaklanjuti Penemuan Arca di Sleman, BPCB Bakal Ekskavasi Tengah Tahun

Ia menambahkan, dalam proses ekskavasi, tim akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemilik tanah untuk meminta izin melakukan penggalian.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 04 Februari 2020 | 12:03 WIB
Tindaklanjuti Penemuan Arca di Sleman, BPCB Bakal Ekskavasi Tengah Tahun
Penampakan arca yang ditemukan di pembuangan limbah kotoran sapi di Dusun Kalijeruk II, Desa Widodomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman pada Selasa (28/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta merencanakan ekskavasi sebagai tindak lanjut atas penemuan dua arca dan puluhan batu candi di Desa Widodomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Pihaknya berujar, ekskavasi rencananya akan dilakukan di tengah tahun 2020 ini.

"Rencana ekskavasi kami lakukan pertengahan tahun nanti, menunggu datangnya kemarau karena jika ekskavasi saat musim hujan akan banyak kendala," kata Kepala Unit Penyelamatan, Pengembangan, dan Pemanfaatan BPCB Yogyakarta Muhamad Taufik di Sleman, Selasa (4/2/2020).

Taufik menjelaskan, ekskavasi akan dilakukan untuk mencari data tambahan terkait penemuan dua arca dan batu-batu yang diduga merupakan bagian dari bangunan candi.

"Ekskavasi merupakan salah satu metode untuk mengumpulkan data, jadi kegiatan yang dilakukan para arkeolog untuk menentukan atau mencari data tentang sesuatu temuan," tutur Taufik, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Bahas Persiapan PON 2020 di Papua, DPR Gelar Rapat Gabungan Tertutup

Menurut keterangan Taufik, ekskavasi bisa dilakukan salah satunya dengan menggali kotak berukuran 2 x 2 meter dan kedalaman sampai tujuh meter.

"Nanti kami buat grid, ada sistem untuk menggali per 15 sentimeter. Tujuannya supaya saat menemukan benda [diketahui] dia berada di tanah mana, dari lapisan tanah itu bisa ditentukan berapa usia benda temuan," ujar Taufik.

Ia menambahkan, dalam proses ekskavasi, tim akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemilik tanah untuk meminta izin melakukan penggalian.

"Proses ekskavasi nanti kami lakukan selama 10 hari. Kami sewa dulu tanahnya. Namun kalau masyarakatnya boleh, merelakan, ya enggak masalah, tapi kita ada anggaran untuk menyewa lahan, hanya 10 hari dan setelahnya kami kembalikan," jelasnya.

Menurut dia, lahan tempat penemuan batu dan arca di Desa Widodomartani merupakan tanah kas desa.

Baca Juga:Pengacara Jawab Kabar Soal Rahim Jennifer Dunn Sudah Diangkat

"Jika nantinya selama proses ekskavasi ditemukan hasil yang signifikan, tanah tersebut akan dibebaskan," kata Taufik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini