Meski Agus memberi kesempatan kepada para tersangka untuk berpikir ulang atau mengajukan banding, ketiganya menerima vonis yang dibacakan hakim ketua. Dengan demikian, ketiganya bakal menjalani hukuman sesuai vonis yang telah dilayangkan hakim.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan sebanyak 37 botol miras saat menggelar KRYD pada 15 Februari 2020. Pengamanan botol minuman tersebut juga menyeret tiga tersangka -- dua mahasiswa dan satu penjual -- yang terciduk bertransaksi di sebuah warung di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta.