Tepergok Polisi, Mahasiswa dan Penjual Miras di Jogja Divonis Hukuman Ini

Hakim tak percaya dengan jawaban kedua mahasiswa setelah ditanyai alasan mereka membeli anggur merah.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 19 Februari 2020 | 15:12 WIB
Tepergok Polisi, Mahasiswa dan Penjual Miras di Jogja Divonis Hukuman Ini
Hakim ketua sidang Agus Setiawan (tengah) membacakan amar vonis terhadap tiga tersangka kasus penjualan dan pembelian minuman beralkohol tanpa izin di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (19/2/2020). - (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Nasib dua Mahasiswa dan satu penjual minuman keras (miras) yang tepergok bertransaksi di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta berujung di meja hijau. Usai Polresta Yogyakarta menggelar jumpa pers, ketiga tersangka diantar ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (19/2/2020).

Sidang kasus penjualan dan pembelian minuman beralkohol tanpa izin itu digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ketiga tersangka memasuki ruang sidang pukul 11.25 WIB.

Hakim Ketua Agus Setiawan mulanya menanyai penuntut umum, yakni AKP Ahmad Zaini, yang juga sebagai penyidik di Polresta Yogyakarta.

"Secara singkat mohon dijelaskan kasus yang terjadi dan melibatkan tiga orang tersangka ini," pinta Agus saat memulai sidang yang disaksikan sejumlah aparat kepolisian dan juga saksi-saksi di gedung pengadilan setempat.

Baca Juga:Final Persebaya vs Persija Digeser ke Sidoarjo, Jakmania Dilarang Hadir

Ahmad Zaini membeberkan kronologi penangkapan ketiga tersangka. Diawali dari patroli Polresta Yogyakarta yang menyasar pada peredaran dan penggunaan miras ke sejumlah tempat, Sabtu (15/2/2020) malam, selanjutnya pihak kepolisian mendapat informasi adanya lokasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di sekitar Umbulharjo.

"Kami lalu melakukan pencarian dan setelah diselidiki memang benar ada warung kelontong yang diketahui menjual minuman-minuman keras," ujar Zaini kepada hakim.

Pihaknya melanjutkan, dari pencarian tersebut, polisi menangkap basah dua pembeli yang diketahui berstatus mahasiswa. Tersangka RH dan MS tengah membeli miras kepada penjual berinisial RD.

Hakim Ketua juga menanyai dua saksi dari kepolisian pada sidang tersebut, apakah benar polisi dalam patroli tersebut telah mengamankan ketiga tersangka.

Penjelasan dari penuntut umum dan saksi menjadi gambaran hakim terkait kasus pada 15 Februari ini. Selanjutnya, hakim memanggil tiga tersangka untuk mencecar dengan pertanyaan.

Baca Juga:WNI Positif Covid-19 di Singapura Dikabarkan Sembuh, Langsung Dipulangkan?

"Untuk pembeli, apa jenis minuman keras yang kalian beli pada 15 Februari lalu. Berapa harga yang kalian bayarkan dan tahu dari mana jika bapak ini [menunjuk RD] menjual miras?" tanya Agus kepada dua mahasiswa.

RH dan MS menjawab, keduanya membeli miras jenis anggur merah. Masing-masing tersangka mengungkapkan, dengan merogoh kocek Rp80 ribu, pihaknya sudah bisa menenggak minuman tersebut.

"Saya tahu dari teman bahwa dia [RD] yang biasa menjual minuman itu. Karena mengetahui lokasinya, saya berangkat sendiri membeli minuman ini [anggur merah]," kata RH.

Hakim juga menanyai alasan mereka membeli anggur merah. Keduanya pun kompak menjawab sebagai penhangat tubuh.

Kendati demikian, raut wajah Agus Setiawan menunjukkan dirinya tak begitu percaya dengan alasan mahasiswa asal Sleman dan Bantul tersebut. Agus tetap membacakan amar vonis.

Kepada penjual miras, Agus juga menanyakan bagaimana RD menjual minuman tersebut. Pihaknya mendapat jawaban, salah satu caranya dengan memberi informasi satu orang ke orang lain.

"Saya menjualnya dengan memanfaatkan orang yang biasa membeli kepada saya. Nantinya itu diketahui orang lain," kata RD.

Dalam sidang yang memakan waktu 30 menit tersebut, ketiga tersangka divonis hukuman kurungan subsider selama 7 hari dengan masa percobaan 30 hari tanpa denda.

"Karena tersangka [RH dan MS] terbukti membeli minuman beralkohol tanpa izin, maka diadili dengan masa hukuman 7 hari subsider dengan percobaan 30 hari. Namun jika dalam 30 hari kedapatan melakukan aksi serupa dan masuk dalam ruang sidang, kami akan jatuhkan vonis yang lebih berat," katanya.

Bagi penjual miras, RD, hakim menghukum dengan masa tahanan 15 hari tanpa masa percobaan dan juga tanpa denda.

"Penjual yang terbukti mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dengan demikian [saya] mengadili dengan masa kurungan penjara 15 hari tanpa masa percobaan," ungkap Agus.

Meski Agus memberi kesempatan kepada para tersangka untuk berpikir ulang atau mengajukan banding, ketiganya menerima vonis yang dibacakan hakim ketua. Dengan demikian, ketiganya bakal menjalani hukuman sesuai vonis yang telah dilayangkan hakim.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan sebanyak 37 botol miras saat menggelar KRYD pada 15 Februari 2020. Pengamanan botol minuman tersebut juga menyeret tiga tersangka -- dua mahasiswa dan satu penjual -- yang terciduk bertransaksi di sebuah warung di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini