5 Fakta Tragedi Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi: Kronologi hingga Korban

Kesibukan terlihat di ruang pendampingan psikologi SMPN 1 Turi di hari pertama masuk sekolah pascatragedi susur Sungai Sempor.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 24 Februari 2020 | 09:26 WIB
5 Fakta Tragedi Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi: Kronologi hingga Korban
Tim gabungan mengangkut kantong jenazah korban hanyutnya pelajar SMP N 1 Turi di DAM Mantras, Dukuh, Sleman, Minggu (23/2/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Sebanyak 239 siswa selamat, dengan 23 di antaranya terkonfirmasi mengalami luka-luka. Sementara itu, hingga Jumat malam, dari 249 peserta susur sungai, delapan siswa ditemukan meninggal, sedangkan dua siswa -- Yasinta Bunga dan Zahra Imelda -- masih hilang.

Keesokan harinya, Sabtu (22/2/2020), dua siswa yang masih dicari akhirnya ditemukan. Berikut 10 korban meninggal tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi, yang semuanya adalah perempuan dan memakai rok panjang saat kegiatan:

  1. Khoirunnisa Nur Cahyani Sukmaningdyah (14), kelas 7C
  2. Arisma Rahmawati (13), kelas 7D
  3. Nur Azizah (15), kelas 8A
  4. Lathifah Zulfaa (15), kelas 8B
  5. Sofie Aulia (15), kelas 8C
  6. Evieta Putri Larasati (13), kelas 7A
  7. Faneza Dida (13), kelas 7A
  8. Nadine Fadila Khasanah (12), kelas 7D
  9. Yasinta Bunga (13), kelas 7B
  10. Zahra Imelda (13), kelas 7D

4. Tersangka

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Sabtu sore, mengatakan, 13 orang diperiksa. Masing-masing adalah 7 pembina Pramuka, 3 warga, dan 3 orang dari Pramuka Kwarcab Sleman.

Baca Juga:Teka-teki Hilangnya Wilder Saat Jumpa Pers Usai Di-TKO Fury Terjawab

Salah satu orang yang sudah diperiksa ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, yaitu pembina Pramuka berinisial IYA, yang juga guru olahraga SMPN 1 Turi.

Menurut Yuli, IYA adalah pembina yang meninggalkan para siswa usai mengantar mereka turun ke sungai dan merupakan yang bertanggung jawab, menentukan lokasi susur Sungai Sempor.

Tersangka ditahan di Polres Sleman sejak Sabtu dan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

5. Hari pertama masuk pascakejadian

Pada Senin, hari pertama masuk sekolah dan tiga hari setelah kejadian, halaman SMPN 1 Turi lebih banyak didominasi jajaran kepolisian dan media massa serta relawan Tagana dan Dinas Sosial dari Pemda.

Baca Juga:Alat-alat Canggih di RSCM Terendam Banjir, Berapa Total Kerugiannya?

Kesibukan terlihat di ruang pendampingan psikologi. Belasan relawan psikolog telah hadir di sana.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman Makwan, yang ada di lokasi, juga enggan memberikan keterangan apa pun terkait hal ini. Ia hanya memberi tahu bahwa pihak sekolah tengah mempersiapkan jumpa pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak