SuaraJogja.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) DIY dan Jawa Tengah berunjuk rasa di Kantor DPRD DIY, Rabu (26/02/2020). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
RUU ini dinilai tidak berpihak pada buruh. Pasal dalam RUU itu justru merugikan rakyat karena justru memudahkan masuknya investor ke Indonesia.
"Banyak pasal yang merugikan rakyat," ungkap koordinator aksi, Ali Prasetyo disela aksi.
Menurut Ali, dalam RUU tersebut, buruh dengan mudah bisa dipecat atau dikurangi jam kerja apabila ikut berserikat dan kritis. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU tentang jaminan kebebasan berserikat.
Baca Juga:Ketua ORI DIY Minta Polisi Perjelas Status Hukum Kepsek SMPN 1 Turi
Kerugian juga akan menimpa buruh karena pengupahan yang dihitung per jam. Hal ini dimungkinkan bisa menurunkan pesangon.
"Sistem pengupahan ini menjauhkan buruh dari kepastian kerja karena sistem jaring sosial masih sangat lemah," ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi B DPRD DIY, R Dwi Wahyu yang menemui pengunjuk rasa mengungkapkan RUU tersebut tidak merugikan buruh. Namun justru meniadakan sekat regulasi.
Namun dengan adanya keberatan atas beberapa pasal RUU Omnibus Law, DPRD DIY akan menyampaikannya ke pusat. Sehingga akan ada perbaikan agar tidak merugikan buruh.
"Omnibus Law dibuat bukan untuk merugikan buruh tapi diharapkan akan menguntungkan buruh," imbuhnya.
Baca Juga:Wakapolda DIY Pimpin Pemulangan Jenazah Korban Hanyut dari RS Bhayangkara
Kontributor : Putu Ayu Palupi