Polisi Ringkus 7 Tersangka Penjual Miras Tak Berizin, Begini Hukumannya

Operasi yang digelar sejak 16 Februari ini berhasil mengamankan 424 botol miras dan menangkap 7 pelaku.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 26 Februari 2020 | 20:12 WIB
Polisi Ringkus 7 Tersangka Penjual Miras Tak Berizin, Begini Hukumannya
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menunjukkan bukti minuman beralkohol tanpa izin saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (26/2/2020). [Suarajogja.id / M Ilham Baktora]

Sebelumnya diberitakan, Polresta Yogyakarta bersama Polsek Gedongtengen dan Danurejan, menggelar operasi cipta kondisi yang menyasar minuman beralkohol tak berizin. Operasi yang sudah digelar sejak 16 Februari tesebut telah mengamankan 424 botol miras dan menangkap 7 pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini