Sebelumnya diberitakan, Polresta Yogyakarta bersama Polsek Gedongtengen dan Danurejan, menggelar operasi cipta kondisi yang menyasar minuman beralkohol tak berizin. Operasi yang sudah digelar sejak 16 Februari tesebut telah mengamankan 424 botol miras dan menangkap 7 pelaku.
Polisi Ringkus 7 Tersangka Penjual Miras Tak Berizin, Begini Hukumannya
Operasi yang digelar sejak 16 Februari ini berhasil mengamankan 424 botol miras dan menangkap 7 pelaku.
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 26 Februari 2020 | 20:12 WIB

BERITA TERKAIT
Kebakaran Gerbong Kereta di Yogyakarta, Menhub Perintahkan Evaluasi Total KAI
12 Maret 2025 | 15:48 WIB WIBApotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
07:50 WIBREKOMENDASI
News
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
06 April 2025 | 14:45 WIB WIBTerkini