PN Wonosari Upayakan Ramah Difabel, Eman: Mindset Adalah Kunci Perubahan

Pihaknya membeberkan, sampai dengan 2019 lalu, sudah ada enam perkara di PN Kelas II Wonosari yang melibatkan difabel.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 28 Februari 2020 | 18:20 WIB
PN Wonosari Upayakan Ramah Difabel, Eman: Mindset Adalah Kunci Perubahan
Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Wonosari Eman Sulaeman memberi keterangan pada wartawan usai acara diskusi di PN Kelas II Wonosari, Gunungkidul, Jumat (28/2/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Wonosari, Gunungkidul terus berbenah untuk memberikan layanan masyarakat yang terlibat proses hukum, tak terkecuali penyandang disabilitas. Kepala PN Kelas II Wonosari Eman Sulaeman menyebut bahwa mindset atau paradigma terhadap layanan bagi penyandang disabilitas harus didahulukan untuk menerapkan PN ramah difabel.

"Jadi, mindset kami yang diubah terlebih dahulu. Kami berangkat dari keinginan untuk membuat rasa nyaman, baik terdakwa dan pengunjung ke PN Wonosari. Setelah itu, SOP kami buat hingga terdakwa yang memiliki kebutuhan khusus mendapatkan haknya selama proses tahapan peradilan," kata Eman, ditemui wartawan di PN Kelas II, Wonosari, Gunungkidul, Jumat (28/2/2020).

Pihaknya membeberkan, sampai dengan 2019 lalu, sudah ada enam perkara di PN Kelas II Wonosari yang melibatkan difabel.

"Jadi, sudah ada enam penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Mereka kami sidang antara kasus perdata dan pidana. Dari sidang itu, kami membuat cara yang mucul sebagai SOP yang harapannya bisa menjadi percontohan untuk PN yang ada di Indonesia," terang Eman.

Baca Juga:Rizky Nazar Tertantang Main Film Komedi di Mekah I'm Coming

Pihaknya melanjutkan, dari mindset yang telah terbentuk, PN Wonosari melengkapi sarana dan prasaran yang ada di gedung setempat. Hingga kini, beberapa akses jalan berupa guiding block untuk orang tunanetra hingga jalur bidang miring untuk pengguna kursi roda sudah disiapkan.

"Selanjutnya, sarana dan prasarana yang harus dilengkapi. Kami telah membuat beberapa,dan tak dipungkiri, masih harus melengkapi. Maka dari itu, SOP yang kami buat ini kami serahkan kepada MA untuk bisa dibuat kebijakan yang mengatur soal bagaiaman teknis serta manajemen persidangan, termasuk gedung PN yang harus ramah difabel," katanya.

Setelah sarana dan prasarana dilengkapi, Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu hal penting untuk menciptakan layanan disabilitas yang baik.

"Tentunya SDM ini terus kami tingkatkan, jadi tiga aspek ini yang cukup penting untuk memotivasi PN lain menumbuhkan pengadilan inklusif," terang dia.

Sejumlah petugas PN Wonosari menunjukkan fasilitas difabel -- guiding block -- yang ada di pintu masuk PN Kelas II Wonosari, Gunungkidul, Jumat (28/2/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Sejumlah petugas PN Wonosari menunjukkan fasilitas difabel -- guiding block -- yang ada di pintu masuk PN Kelas II Wonosari, Gunungkidul, Jumat (28/2/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Senior Adviser untuk Disabilitas, Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan Tahap 2, Joni Yulianto menyebut bahwa paradigma PN untuk menciptakan lingkungan yang inklusif merupakan hal utama.

Baca Juga:Olimpiade 2020: Menembak Berharap Tambah Wakil Lewat Wildcard

"Mindset merupakan yang utama. Jika hal itu terpenuhi secara tidak langsung, sarana prasarana harus mengikuti. Namun begitu, tidak bisa langsung mengubah semuanya menjadi sempurna," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak