SuaraJogja.id - Empat pemuda ditilang jajaran Sat Lantas Polres Sleman karena asik main TikTok menggunakan mobil mereka di area Underpass Kentungan, Jumat (28/2/2020).
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko menjelaskan, penegakan tilang tersebut berawal dari upaya Patroli Cyber saat memantau situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sleman, melalui media sosial (medsos).
"Tim selanjutnya nenemukan akun Instagram (IG) yang memuat video TikTok, menggunakan kendaraan roda empat yang membahayakan keselamatan," kata dia, kala dihubungi SuaraJogja.id, Sabtu (29/2/2020).
Langkah selanjutnya yang diambil adalah mendalami lokasi pembuatan video, dan didapati bahwa video tersebut dibuat di Underpass Kentungan, Ring Road Utara. Proses penyelidikan diikuti pendalaman alamat pemilik akun IG tadi.
Baca Juga:Percepat Adopsi Mobil Listrik di Indonesia, Nissan Gencar Lakukan Edukasi
"Aparat mendatangi alamat pemilik akun, pembuat video, dan pengendara kendaraan roda empat, yang mengemudi membahayakan keselamatan orang lain tadi dan melakukan penegakan dengan penilangan," tambahnya.
Keempatnya dikenakan hukum tilang berdasarkan pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ Serta pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ.
Lalu, kepolisian memerintahkan para pengemudi tersebut untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan apa pun yang dapat membahayakan para pengguna jalan lainnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Prediksi Persiraja vs Bhayangkara FC di Pekan Pertama Liga 1 2020