Cara Mengurus Tilang Di Yogyakarta Tanpa Perlu Menghadiri Sidang

Sidang perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.

M Nurhadi
Jum'at, 28 Februari 2020 | 15:05 WIB
Cara Mengurus Tilang Di Yogyakarta Tanpa Perlu Menghadiri Sidang
Ilustrasi tilang. [Instagram/Polres Brojonegoro]

SuaraJogja.id - Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal 4 dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”.

Sehingga pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri cukup memutuskan denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat.

Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.

Guna menghindari antrian yang panjang di loket Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu).

Baca Juga:Tingkatkan Keamanan, Gojek Hadirkan Layanan Berteknologi AI

Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan.

Begini alur penyelesaian perkara tilang di Kejaksaan Tinggi Negeri Yogyakarta.

  1. Pelanggar terlebih dahulu melihat denda yang diputus hakkim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Yogyakarta (https://sipp.pn-yogyakarta.go.id/ 
  2. Mengecek nomer pembayaran tilang via BRIVA (15 digit) melalui www.etilang.info kemudian masukkan nomer register tilang.
  3. Lakukan pembayaran dengan setor tunai melalui teller BRI atau ATM.
  4. Mengambil barang bukti tilang yang ditahan (STNK/SIM/Lainnya) ke Bagian Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak