Cara Mengurus Tilang Di Yogyakarta Tanpa Perlu Menghadiri Sidang

Sidang perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.

M Nurhadi
Jum'at, 28 Februari 2020 | 15:05 WIB
Cara Mengurus Tilang Di Yogyakarta Tanpa Perlu Menghadiri Sidang
Ilustrasi tilang. [Instagram/Polres Brojonegoro]

SuaraJogja.id - Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal 4 dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”.

Sehingga pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri cukup memutuskan denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat.

Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.

Guna menghindari antrian yang panjang di loket Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu).

Baca Juga:Tingkatkan Keamanan, Gojek Hadirkan Layanan Berteknologi AI

Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan.

Begini alur penyelesaian perkara tilang di Kejaksaan Tinggi Negeri Yogyakarta.

  1. Pelanggar terlebih dahulu melihat denda yang diputus hakkim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Yogyakarta (https://sipp.pn-yogyakarta.go.id/ 
  2. Mengecek nomer pembayaran tilang via BRIVA (15 digit) melalui www.etilang.info kemudian masukkan nomer register tilang.
  3. Lakukan pembayaran dengan setor tunai melalui teller BRI atau ATM.
  4. Mengambil barang bukti tilang yang ditahan (STNK/SIM/Lainnya) ke Bagian Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak