SuaraJogja.id - Polres Kabupaten Bantul menangkap seorang pria berinisial DHS (46) yang membawa pergi bayi berusia 5 bulan.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan atas laporan dari istri siri terlapor. Sebelumnya, kabar ini sempat viral di media sosial dengan narasi penculikan bayi.
"Sebelumnya, kasus ini sempat viral di medsos. Keesokan harinya pelapor datang ke Polres Bantul menyampaikan bahwa anak pelapor dibawa oleh suami sirinya," kata AKP Riko Sanjaya saat jumpa wartawan di Polres Bantul, Jumat (6/3/2020).
DHS dilaporkan oleh istrinya SJ (46) atas tindakan membawa lari putri mereka berinisial RY yang masih berusia 5 bulan.
Baca Juga:Herbal Antivirus, Sejauh Mana Kemampuannya Mencegah Corona Covid-19?
SJ melakukan laporan kepada pihak kepolisian pada Selasa (3/3/2020) lalu. Sementara DHS berhasil ditangkap polisi pada Rabu di Tasikmalaya. Saat ditangkap RY berada bersama DHS di Tasikmalaya yang merupakan kediaman orangtua terlapor.
RY merupakan anak angkat pasangan DHS dan SJ yang berstatus pasangan suami istri siri. Surat keterangan resmi menyatakan RY diangkat sebagia anak oleh SJ.
Selanjutnya, AKP Riko menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang. Terdiri dari 2 orang saksi, terlapor dan pelapor.
Kepolisian juga sudah melakukan penahanan terhadap DHS selama 20 hari terhitung sejak 5 Maret - 24 Maret 2020.
"Pasal yang kita sangkakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," kata AKP Riko.
Baca Juga:Berbagi Tips Ampuh Mengembangkan Bisnis Restoran Ala Kafee.co!
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 83 Jo 76 F UU RI No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak dan Pasal 330 ayat (1) KUHP.
- 1
- 2