Tersorot Lampu Putih Mobil di Jalan Palagan, Alissa Wahid: Silau dan Bahaya

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP Kendaraan) telah diatur regulasi soal lampu kendaraan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 08 Maret 2020 | 14:42 WIB
Tersorot Lampu Putih Mobil di Jalan Palagan, Alissa Wahid: Silau dan Bahaya
Alissa Wahid keluhkan lampu sorot putih sebuah mobil di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman - (Twitter/@AlissaWahid)

SuaraJogja.id - Sering dikeluhkan sejumlah pengguna jalan, penggunaan lampu sorot putih pada kendaraan kini mendapat komentar dari psikolog Alissa Wahid. Putri pertama Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menyampaikan kritik untuk penggunaan lampu tersebut di Twitter pada Sabtu (7/3/2020).

Alissa Wahid membagikan foto penampakan lampu tersebut dari kaca depan mobil yang ia tumpangi. Di fotonya itu terlihat cahaya putih yang menyilaukan dari mobil yang berada di depan mobilnya.

Menurut keterangan Alissa Wahid, lampu itu terpasang di mobil jeep Rubicon yang melaju sebelum mobilnya. Ia mengungkapkan, dirinya mendapati mobil tersebut saat melintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Ia lantas mengeluhkan daya pancar dari lampu mobil itu. Sebab, cahaya lampu tersebut menyilaukan dan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:Jelang Lahiran, Chacha Frederica Malah Jualan Bubur

"Di Jalan Palagan Yogya, ada mobil Jeep Rubicon warna putih yang pasang lampu sorot seperti ini di badan belakang, membuat kami di mobil belakangnya silau. Ini membahayakan pengguna jalan. Don't do this, tweeps," tulis akun remis @AlissaWahid.

Banyak warganet yang kemudian menyatakan sependapat dengan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut. Mereka mengaku pernah mengalami kejadian serupa dan kesal karenanya.

"Motor-motor lampu setopnya juga banyak yang diganti lampu putih seperti lampu utama depan dan disetel mendongak. Yang di belakangnya mata jadi perih. Harus kucek-kucek mata, mentolo tak tubruk [rasanya ingin saya tabrak]," keluh seorang warganet.

"Tadi juga ada di pasar Sleman Pajero putih, tapi di depan lampunya, kayak buat nyari orang hilang di hutan, silau banget, bikin pusing," tambah yang lain.

Alissa Wahid keluhkan lampu sorot putih sebuah mobil di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman - (Twitter/@AlissaWahid)
Alissa Wahid keluhkan lampu sorot putih sebuah mobil di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman - (Twitter/@AlissaWahid)

"Banyak yang beginian di jalanan. Mulai dari tail lamp yang terang benget, lampu depan yang nyorot ke atas, sampai lampu yang kayak Rubicon itu. Mengganggu tapi enggak ditertibkan," ungkap yang lain.

Baca Juga:Sering Unggah Foto Seksi, Selebgram Ini Bisa Raup Rp 960 Juta Per Tahun

Di cuitan berikutnya, Alissa Wahid menyatakan, dirinya berharap, polisi mulai bertindak menangani para pengendara yang menggunakan lampu yang menyilaukan seperti pengendara Rubico di Jalan Palagan Terntara Pelajar itu.

"Makanya saya twit. Moga-moga polisi mulai menertibkan," tulis dia, membalas komentar seorang warganet.

Mengacu pada Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas), dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP Kendaraan) telah diatur regulasi soal lampu kendaraan pada Pasal 23, sebagai berikut:

a. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
b. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
c. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
d. Lampu rem berwarna merah.
e. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
f. Lampu posisi belakang berwarna merah.
g. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor.
h. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan berwarna putih.
i. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
j. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.
k. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan bermotor.

Sementara itu, sejumlah pasal lainnya dalam PP Kendaraan, diatur pula tentang posisi hingga daya pancar lampu kendaraan, di mana frasa "tidak menyilaukan pengguna jalan lain" diulang-ulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak