"Kebebasan berpendapat dijamkin undang-undang dan UGM tak melarang aksi demo. Tetapi konten demonharus dipelajari betul oleh mahasiswa agar interpretasi kampus UGM terwakili disana. Yang selanjutnya jangan mau ditunggangi apalagi sampi merusak dan anarkis," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang tak dikenal merusak pos polisi Kentungan di sisi selatan underpass Kentungan, Selasa (10/3/2020) menggunakan batu. Pelaku perusakan akhirnya diketahui masih berstatus mahasiswa UGM semester 10.
Pelaku berinisial SH saat ini masih diamankan di Mapolres Sleman untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebuah motor bernomor polisi B 4849 TUS juga sudah diamankan kepolisian.
Baca Juga:Mantan Bos Badak Lampung FC Jadi Dirut Baru PSS Sleman