Agus menyebutkan jika sudah mendaftarkan kancingan untuk SG, maka harus mengolah sendiri tanah tersebut.
Tidak boleh dilakukan jual beli maupun penyewaan tanah kepada pihak lain. Orang yang mengajukan kancingan yang diperkenankan mengolah tanah SG.
Ia menegaskan, bahwa tidak mungkin ada penyerobotan tanah. Peraturan mengenai SG dan TKD sudah diatur dalam UU Keistimewaan No 33 dan 34 tahun 2017.
Terkait masalah yang terjadi di Desa Poncosari, Ia menyebutkan kemungkinan kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa.
Baca Juga:Koalisi Poros Tengah Munculkan Nama Amir Syariffudin Hadapi Pilkada Bantul
Oleh karenanya, Agus meminta Dispertaru Kabupaten Bantul bekerjasama dengan perangkat desa untuk membantu memfasilitasi kancingan kepada warga desa.