Sebanyak 9 Ancaman Bencana Mengintai Kabupaten Bantul

Bupati Bantul mengeluarkan SK Tanggap Bencana pada 5 Maret lalu.

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 10 Maret 2020 | 18:10 WIB
Sebanyak 9 Ancaman Bencana Mengintai Kabupaten Bantul
Jembatan di Pedukuhan Ngepet, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul runtuh, Minggu (8/3/2020) malam. - (SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Cuaca ekstrim, hujan lebat disertai angin menerpa kawasan Kabupaten Bantul. Akibatnya, terjadi 115 pohon tumbang dan 9 kejadian tanah bergerak. 

Seksi Logistik dan Perbekalan BPBD Kabupaten Bantul, Teguh Nur Triono mengatakan dari 9 ancaman bencana di Kabupaten Bantul, seluruh daerah memiliki potensi diterpa angin kencang. 

"Indonesia ada 14 ancaman bencana, 9 diantaranya ada di Bantul, termasuk di antaranya hidromitologi," kata Teguh saat ditemui di Kantor BPBD Kabupaten Bantul, Selasa (10/3/2020).

Ia juga menyampaikan dampak terbesar yang terjadi pada cuaca ekstrim adalah pohon tumbang. 

Baca Juga:Lebih dari 100 Pohon Tumbang Akibat Hujan Angin di Bantul

Teguh menjelaskan, sebelumnya dari peringatan cuaca dini yang dikeluarkan BMKG, Bupati Kabupaten Bantul sudah mengeluarkan SK Siaga Bencana.

Dengan SK itu kemudian dilakukan aktivitas kesiapsiagaan bencana. Seperti upaya pencegahan, menghilangkan atau mengurangi kemungkinan bencana. 

Kemudian mitigasi bencana, untuk mengurangi dampak buruk dari suatu ancaman, dan persiapan rencana untuk bertindak ketika terjadi bencana. 

"Jadi ketika ada peringatan dini kita sudah membuat status siaga. Dalam kondisi siaga itu kita bisa melakukan kegiatan edukasi mitigasi bencana," kata Teguh. 

Dengan adanya SK tanggap bencana masyarakat dapat mengajukan bantuan penggunaan dana desa untuk perbaikan wilayah yang terdampak bencana. 

Baca Juga:Ratusan Warga Ikuti Pembuatan KTP Elektronik dan KIA Massal di Bantul

SK tanggap bencana sudah dikeluarkan oleh Bupati sejak 5 maret lalu, dan berlaku hingga 14 hari kedepan. Kepala Desa maupun Camat setempat, dapat meminta salinan SK ke kantor BPBD guna mengajukan penggunaan dana desa. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak