Di sisi lain, kementerian keuangan melaporkan dana PBI APBN yang diperuntukkan masyarakat miskin dan tidak mampu ternyata sisa lebih dari Rp 25 triliun dalam 5 tahun ini. Sementara ada defisit sejumlah Rp 62 tiliun untuk PBPU.
Namun, secara tiba-tiba kenaikan ini dibatalkan pada 9 Maret 2020 melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran, lantaran kenaikan ini dianggap tidak berkeadilan karena masyarakat semakin sulit mengakses layanan dengan jaminan kesehatan yang mahal.