BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Asuransi Kepada Ahli Waris Riswanto

Penerima adalah orang tua Riswanto.

M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 17 Maret 2020 | 16:25 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Asuransi Kepada Ahli Waris Riswanto
Penyerahan klaim asuransi. (Suarajogja.id / Hiskia Andika W)

SuaraJogja.id - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim asuransi JKM (Jaminan Kematian) sebesar Rp.85.000.000 kepada Sukirin dan Sukati, orang tua sekaligus ahli waris Riswanto, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jurangjero, Giripeni Wates yang meninggal di Taiwan karena kecelakaan kerja di Pabrik Kertas Tao Yuan Paper MFG,Co.Ltd Xu Yang Bao Gui, Taoyuan City, Taiwan.

Penyerahan klaim tersebut berlangsung di Ruang Nuri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Selasa (17/3/2020) oleh Ria Wati Sukandi mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kulon Progo.

Ia juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya almarhum dan berharap dana yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Eko Wisnu Wardhana, selaku Kadinas Nakertrans Kulon Progo, dan Budidjaja Sidarahardja selaku, Direktur Utama PT Suryapacific Jaya Sidoarjo Jawa Timur, sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkan Riswanto secara legal.

Baca Juga:MUI Serahkan Fatwa Ibadah Terkait Covid-19 ke Jusuf kalla

Direktur Utama PT Suryapacific Jaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Budidjaja Sidarahardja, berterima kasih atas dukungan keluarga dan Disnakertrans Kulon Progo sehingga pencarian klaim asuransi tersebut dapat cepat terealisasi.

“Kami berusaha semaksimal mungkin melayani sebaik-baiknya kepada keluarga almarhum, sehingga proses pemulangan jenazah kemudian hak-haknya bisa diberikan kepada ahli waris,” kata Budidjaja.

Hal serupa juga disampaikan Eko Wisnu Wardhana, Kadinas Nakertrans Kulon Progo. Menurutnya, Ada sisi baik tersendiri khususnya sebagai pencari kerja yang legal karena memang adanya perlindungan dalam bekerja.

Ditambah lagi pemerintah daerah juga akan memberikan pelayanan terbaik apabila terjadi permasalahan atau sesuatu yang tidak diinginkan.

“Kepada semua saja warga masyarakat yang ingin bekerja dimanapun silahkan secara legal karena akan memudahkan ketika ada masalah, juga terlindungi karena sudah ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan, meskipun hal seperti ini tentu kita semua tidak inginkan,” ungkap Eko.

Dikabarkan, Riswanto meninggal pada 15 Februari 2020 di Linkou Chang Gung Memorial Hospital. Setelah sebelumnya dia mengalami kecelakaan kerja di pabrik kertas tempatnya bekerja di Taoyuan Taiwan.

Sesuai informasi yang diterima, Riswanto tertimpa alat pengepak kertas saat bekerja. Korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga:Ikut Tablig Akbar di India, 10 Warga Indonesia Diduga Kena Virus Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini