SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo menangkap empat pria tersangka judi dadu yang mengaku iseng mengunduh aplikasi judi di smartphone. Mereka ditangkap di sebuah warung makan di Pedukuhan Kalinongko RT64/32, Kalurahan Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (12/3/2020) pukul 00.30 WIB.
Plh Wakil Kapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan mengatakan bahwa judi dadu kali ini sudah tidak manual lagi seperti zaman dulu, melainkan menggunakan bantuan teknologi aplikasi yang makin canggih.
"Sekarang sudah tidak manual seperti zaman dulu, yang harus diangkat dan diturunkan, tapi sekarang menggunakan aplikasi di HP bernama Dice Roller," ucap Sudarmawan dalam rilis kasus di Polres Kulon Progo pada Rabu (25/3/2020).
Sudarmawan menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa di TKP terdapat kasus perjudian. Pada pukul 00.30 WIB petugas kemudian mendatangi warung makan milik tersangka Agus Setyawan (33), yang di dalamnya berkumpul empat orang tersangka sedang main judi dadu.
Baca Juga:Ditangkap Polisi atas Tuduhan Judi Online, Hacker Ajukan Praperadilan
Ada enam kartu yang diletakkan di atas tikar. Para pemasang menaruh uang taruhan di atas kartu-kartu tersebut sesuai angka yang dipilih. Lalu bandar akan membuka aplikasi Dice Roller, yang tinggal diketuk untuk menjalankan dan akan berputar dengan otomatis.
"Tersangka Febri Setiadi (23) bertindak sebagai bandar. Yang lain -- Agustinus Pitayo (42), Widodo (42), dan Agus Setyawan -- sebagai pemasang taruhan guna menebak kemunculan gambar dadu yang akan muncul di HP. Jika berhasil menebak, dapat uang yang dipertaruhkan, jika tidak, [uangnya] akan kembali ke bandar. Jadi sifatnya hanya untung-untungan," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita satu buah smartphone Samsung J50 warna silver dengan aplikasi Dice Roller, dua lembar tikar, enam lembar kartu remi, berserta uang tunai dengan total Rp694.000.
Febri Setiadi, yang mengaku seorang wiraswasta, mengatakan bahwa ia berjudi bersama tiga sepupunya itu hanya berawal dari iseng-iseng mengunduh aplikasi dadu di Playstore. Ia mengatakan, melakukan judi ini baru sebanyak dua kali.
"Habis dari ronda, lapar, kita pesan makan di warung makan, sambil nunggu makanan datang, saya iseng-iseng lihat di Playstore, ternyata kok ada aplikasi semacam ini, jadi kami putuskan buat main," ucapnya.
Baca Juga:PT LIB Larang Klub Disponsori Situs Judi, Ini Respons Tira-Persikabo
Sudarmawan mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun dan empat bulan penjara. Pihaknya mengharapkan, dengan kecanggihan teknologi ini, masyarakat dapat memilah dan memilih untuk memanfaatkan aplikasi secara baik, tidak untuk disalahgunakan.