SuaraJogja.id - Eks Presiden Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (Presma UGM) M Atiatul Muqtadir alias Fathur meminta pemerintah untuk mencegah makin meluasnya penyebaran corona dengan segera membuat kebijakan karantina wilayah alih-alih sekadar menggerakkan kampanye social distancing. Ia menyampaikannya dalam sebuah tulisan berjudul "Karantina Wilayah: Pil pahit yang harus ditelan", yang ia bagikan di Twitter, Sabtu (28/3/2020).
Pada cuitannya, Ketua BEM UGM 2019 ini menggarisbawahi dua poin penting dalam tulisannya: social distancing tidak efektif karena hanya kampanye dan pemerintah perlu membuat kebijakan tegas, rinci, dan jelas soal karantina wilayah yang telah diatur UU.
Mengawali pendapatnya, Fathur mengungkapkan bahwa Indonesia sedang dilanda tragedi yang menyedihkan. Sebab, kurva kasus COVID-19 di negeri ini terus meningkat, disertai kian menurunnya kemampuan tenaga medis dan ketersediaan alat pelindung diri (APD) untuk menangani pasien yang terjangkit virus corona SARS-CoV-2.
Ia juga menjelaskan bahwa Indoensia sebenarnya telah memiliki peraturan yang mirip dengan lockdown dan social distancing, dengan istilah yang berbeda. Dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, terang Fahtur, "Istilah lockdown lebih mirip dengan karantina, sedangkan social distancing serupa dengan bagian kelima undang-undang ini, yakni pembatasan sosial berskala besar."
Baca Juga:Dilanda Corona, IHSG Naik 8 Persen Dalam Sepekan
Namun, bagi dia, opsi yang dipilih pemerintah, yakni social distancing, lebih mirip kampanye. Salah satu alasannya, pemerintah tak menerbitkan peratusan pembatasan sosial berskala besar sesuai UU yang sudah ada, lengkap dengan teknis pelaksanaan, cakupan kebijakan, dan sanksinya. Fathur pun mencontohkan peraturan di pasal 59 ayat (3).
"Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Fahtur, pada kenyataannya, masih ada kegiatan keagamaan yang dilakukan bersama di sejumlah wilayah, kafe yang dijadikan tempat berkumpul, pegawai kantor yang masih kerja, dan guru yang ke sekolah.
"Ini menimbulkan pertanyaan mendasar, kebijakan apa yang sebenarnya diambil oleh pemerintah? Benarkah pemerintah sedang mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar? Apakah mereka yang saya contohkan di atas dapat disebut melanggar? Atau apakah mereka dapat dikenai sanksi? Selama taka da peraturan yang jelas, penanganan COVID-19 ini menjadi buram, baik bagi aparat yang bertugas maupun bagi masyarakat," ungkap Fathur.
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG UGM) ini menambahkan, karantina wilayah seharusnya dilakukan sejak awal ditemukannya kasus COVID-19 di Jakarta, sesuai yang diatur pasal 53 ayat (2) UU nomor 6 tahun 2018. Menurutnya, saat itu juga seharusnya akses keluar-masuk Jakarta ditutup supaya virus corona tak menyebar ke wilayah lain.
Baca Juga:Update Corona Covid-19 Global: Total Kasus 663.168, Sembuh Capai 82 Persen
Lantas, lagi-lagi ia menegaskan, "Pemerintah perlu menyiapkan aturan yang memuat skema karantia wilayah lengkap dengan teknis pelaksanaan serta pemberian insentif ataupun bantuan kebutuhan hidup dasar bagi orang di wilayah karantina sebagaimana UU nomor 6 tahun 2018."
"Memang tak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan. Di Jakarta saja perlu sekitar 300 miliar bagi 1,5 juta pekerja informal untuk bantuan satu bulan. #KarantinaWilayah ini laksana pil pahit: mau tak mau ia harus ditelan untuk menyembuhkan. Mau tak mau perlu dilaksanakan untuk menyelamatkan Indonesia," tutup dia.