Sempat Buron, Keluarga Spesialis Pencuri Padi Dibekuk Polisi

"Padi yang di curi dari sawah semua. Rata-rata berupa padi yang habis di petik dan belum sempat dibawa pulang pemiliknya," ujar Chandra.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 13 April 2020 | 15:37 WIB
Sempat Buron, Keluarga Spesialis Pencuri Padi Dibekuk Polisi
Ilustrasi padi. [Ist]

Atas tindakan pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

"Maksimal hukuman penjara tujuh tahun, saat ini pelaku kami amankan di mapolsek Pakem," tutur dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak