SuaraJogja.id - Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto, secara resmi telah terpilih sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jabatan itu sempat kosong ditinggalkan Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK. Menanggapi hal ini, Polda DIY mengapresiasi dan mendukung penuh Brigjen Pol KAryoto.
"Polda DIY telah mendapat pemberitahuan melalui surat telegram 1178. Surat telegram dengan klasifikasi biasa itu memberitahukan bahwa Wakapolda DIY dinyatakan lulus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK," terang Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (14/4/2020).
Yuliyanto berujar, Polda DIY mendukung secara penuh dengan tugas yang akan diemban Wakapolda DIY sebagai abdi negara.
Baca Juga:Hamil Anak Pertama, Selebgram Tasya Farasya Ngidam Ikut Tantangan Ini
"Tentu semua personel bangga dengan prestasi beliau dan semoga dapat menjalankan tugas barunya dengan baik," kata Yuliyanto.
Menurut Yuliyanto, kiprah Brigjen Pol Karyoto cukup baik selama menjabat Wakapolda DIY sejak 2019 lalu. Pihaknya mengapresiasi terhadap profesionalitasnya dalam bekerja.
"Masa jabatan beliau belum ada 1 tahu. Ia juga melaksanakan tugas-tugas selama di sini dengan baik tidak ada masalah," terangnya.
Disinggung terkait pengganti posisi Wakapolda DIY yang kosong, Yuliyanto tak banyak berkomentar. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan Mabes Polri.
"Yang menyiapkan dari Mabes Polri. Bukan dari sini (Polda DIY), tapi dari Jakarta," jelas dia.
Baca Juga:Langgar PSBB: 2.304 Warga Jakarta Tak Pakai Masker saat Berkendara
Diwawancarai terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman menilai bahwa terpilihnya Wakapolda DIY sebagai Deputi Penindakan KPK menjadi cita rasa yang berbeda. Dirinya tak kaget dengan hasil seleksi yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
"Terpilihnya Wakapolda DIY ini tidak mengagetkan. Karena memang ketiga calon terakhir itu polisi semua. Jadi sekarang di tubuh KPK, ketua itu polisi, Deputi Penindakan polisi, Direktur penyidikan polisi Sera, dan direktur penyelidikan juga polisi. Artinya hanya tersisa Direktur Penuntutan dimana harus seorang jaksa aktif," jelas Zaenur melalui sambungan telepon.
Pihaknya menilai bahwa jabatan tersebut hanya didominasi oleh unsur Polri di tubuh KPK pada bidang penindakan. Menurut dia dibanding dengan periode sebelumya bagian penindakan diisi oleh berbagai latar belakang unsur lembaga pemerintah.
"Jadi (sebelumya) ada unsur kepolisian, unsur kejaksaan atau Direktur Penyelidikan pernah ada dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga ada unsur yang saling melengkapi di dalam bidang penindakan KPK. Saat ini jelas berbeda dan memang didominasi oleh polisi (bidang penindakan)," terangnya.