81 Ribu Pelanggan PLN di Kulon Progo Dapat Keringanan Biaya Listrik

Sebagian pelanggan tak perlu membayar tagihan listrik, baik biaya pemakaian maupun biaya beban.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 17 April 2020 | 11:24 WIB
81 Ribu Pelanggan PLN di Kulon Progo Dapat Keringanan Biaya Listrik
PLN melakukan pemeriksaan dan pembersihan gardu-gardu distribusi yang terdampak banjir di Jabodetabek dan Banten. (Dok : PLN)

SuaraJogja.id - Di tengah krisis akibat pandemi corona saat ini, sebanyak 81.458 dari 137.034 rumah tangga pelanggan Pembangkit Listrik Negara (PLN) di Kulon Progo mendapat keringanan biaya tagihan listrik.

Koordinator Gugus Ekonomi Penanganan COVID-19 Kulon Progo Bambang Tri Budi menjelaskan, 81 ribu lebih rumah tangga itu bisa memperoleh keringanan karena masuk kategori subsidi. Dilaporkan HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, rinciannya, 68.258 merupakan pelanggan kapasitas 450 VA, dan sisanya, 13.200 rumah tangga pelanggan 900 VA bersubsidi.

"Sementara pelanggan 900 VA yang tidak dapat keringanan sebanyak 27.928 pelanggan tidak masuk karena bukan subsidi," ujar Bambang, Kamis (16/4/2020).

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kulon Progo Adnan Widodo mengatakan, terhadap pelanggan yang masuk kategori subsidi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PLN Unit Layanan Pelanggan Wates.

Baca Juga:Kemenkes Sebut Medis yang Meninggal Tertular Virus Corona Salah Pakai APD

Pelanggan golongan 450 VA, lanjutnya, tak perlu membayar tagihan listrik, baik biaya pemakaian maupun biaya beban. Sedangkan untuk golongan 900 VA, pelanggan tetap membayar, tapi didiskon sebesar 50 persen. Namun, keringanan ini hanya berlaku selama tiga bulan, terhitung untuk tagihan bulan April, Mei, dan Juni.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN, menyusul wabah corona yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Namun, kebijakan yang sudah diberlakukan sejak 1 April itu tidak menyasar semua pelanggan listrik PLN; hanya kategori subsidi yang berhak mendapatkan listrik gratis tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak