MUI Bantul: Zakat Fitrah Dapat Diberikan untuk Masyarakat Terdampak Corona

Pengumpulan zakat juga dapat dilakukan dengan meminimalisasi kontak fisik.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 21 April 2020 | 18:20 WIB
MUI Bantul: Zakat Fitrah Dapat Diberikan untuk Masyarakat Terdampak Corona
Suasana rapat Forkopimda di kantor Pemkab Bantul, Selasa (21/4/2020) - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul memberikan imbauan kepada masyarakat terkait panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 H.

Dalam panduan tersebut disampaikan beberapa hal, di antaranya adalah pelaksanaan ibadah puasa yang wajib dilaksanakan mulai 1 Ramadan serta pelaksanaan salat tarawih yang diimbau untuk dilakukan secara individu maupun berjdmaah dengan keluarga inti di rumah.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Bantul Syaibani mengatakan, pendistribusian zakat fitrah dapat diberikan sebelum akhir bulan Ramadan untuk membantu masyarakat yang terdampak corona.

"Pembagian zakat bisa diajukan tidak harus menunggu akhir bulan," kata Syaibani, Selasa (21/4/2020), di kantor Pemkab Bantul.

Baca Juga:Bikin Pilu! Pasien Corona Menikah di RS Sesaat Sebelum Dipisahkan Maut

Pengajuan pendistribusian zakat fitrah tersebut dalam rangka membantu masyarakat yang saat ini terkena dampak ekonomi dari merebaknya wabah corona. Untuk dapat menerapkannya, Syaibani berharap, pengumpulan zakat dapat dilakukan segera.

Ia juga menyampaikan agar pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan meminimalisasi kontak fisik. Panitia zakat diminta untuk menggunakan metode jemput bola dalam membagikan zakat fitrah, yakni dengan mengantarkan dari pintu ke pintu.

"Pengambilan zakat tidak perlu menggunakan kartu seperti tahun sebelumnya, cukup diantarkan dari rumah ke rumah," kata Syaibani.

Selain pembagian zakat, MUI juga mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah lainnya, seperti pelaksanaan salat tarawih, yang diimbau dilaksanakan dari rumah masing-masing. Begitu juga dengan pelaksanaan salat Jumat.

Syaibani juga mengatakan agar kegiatan sahur dan buka puasa dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Ia mengimbau, kegiatan buka bersama yang dilakukan oleh instansi, lembaga, maupun kelompok apa pun ditiadakan.

Baca Juga:Bantu Perangi Covid-19, Gunadarma Membuat Alat Bantu Pernapasan

Menurutnya, perlu ada pemahaman yang sama dari masyarakat agar imbauan tersebut dapat dilaksanakan. Mengenai masjid yang masih melaksanakan ibadah, Syaibani mengaku pihaknya tidak bisa melarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak