Dinpar Bantul Imbau Masyarakat Tak Lakukan Padusan di Pantai Jelang Ramadan

Selain di kawasan Parangtritis, Kwintarto juga mengimbau kolam renang di Tirto Tamansari untuk tidak mengadakan padusan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Rabu, 22 April 2020 | 15:10 WIB
Dinpar Bantul Imbau Masyarakat Tak Lakukan Padusan di Pantai Jelang Ramadan
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Budaya padusan menjadi salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan umat Muslim di Jawa menjelang bulan Ramadan. Pantai dan kolam renang menjadi salah satu tempat favorit untuk melaksanakan kegiatan mandi dengan maksud menyucikan diri tersebut.

Khawatir kegatan padusan menimbulkan kerumunan, Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan padusan di kawasan Pantai Parangtritis.

"Kita akan kerja sama untuk besok siang yang ke selatan hanya warga masyarakat penduduk sana, untuk yang wisatawan sementara kita larang untuk masuk," kata Kwintarto saat ditemui SuaraJogja.id di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2020).

Kwintarto menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya terjadi lonjakan pengunjung satu hari sebelum puasa untuk melakukan budaya padusan di kawasan pantai.

Baca Juga:Malu Anak Dihamili Orang, Muchlis Buang Bayi Cucunya Pakai Kantong Kresek

Di tengah merebaknya wabah corona ini, Kwintarto mencegah terjadinya kumpulan massa di kawasan pantai, dengan melakukan penjagaan di pintu masuk, sehingga hanya warga sekitar pantai yang dapat masuk ke kawasan tersebut.

Dari lima jalur, yakni tiga jalur masuk dan dua jalur keluar, Kwintarto mengatakan, hanya akan ada satu pintu yang dibuka, yakni di Tempat Penjagaan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis saja. Jalur masuk dari Pantai Depok maupun dari arah Mancingan akan ditutup dan dijaga.

Kwintarto bekerja sama dengan Satgas Penanganan COVID-19 kawasan Parangtritis untuk melaksanakan penjagaan. Bentuk penjagaan dilakukan dengan mengidentifikasi pelat kendaraan yang melintas. Tim Satgas juga akan mengenali wajah warga lokal yang akan mengakses jalur tersebut.

"Objek yang memiliki potensi berkerumunnya banyak orang, kita berpedoman pada surat edaran sekda, kita larang untuk kegiatan wisata di sana," ujar Kwintarto.

Ia menyampaikan, sebelumnya Tim Satgas Penanganan COVID-19 Parangtritis melaporkan adanya banyak peziarah di makam ulama yang terletak di Parangtritis pada malam Selasa Kliwon.

Baca Juga:Detik - Detik Pengungsi Afghanistan Tepergok Tiduri Janda saat Wabah Corona

Kwintarto berharap masyarakat dapat bekerja sama mematuhi imbauan pemerintah untuk menjaga kondusifitas agar wabah corona dapat segera berakhir dan masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.

Dinpar sudah melakukan sosialisasi terkait imbauan untuk tidak melakukan padusan di kawasan pantai melalui media sosial dan beberapa situs web wisata.

"Kita kan tidak tahu wisatawan itu siapa saja, jadi semoga mereka baca. Kasihan nanti kalau kecele, datang dari jauh mau padusan ternyata enggak bisa," imbuh Kwintarto.

Selain di kawasan Parangtritis, Kwintarto juga mengimbau kolam renang di Tirto Tamansari untuk tidak mengadakan padusan. Ia mengimbau agar aktivitas-aktivitas yang mengakibatkan sulit diterapkannya physical distancing untuk sementara ditiadakan.

Kwintarto menjelaskan, saat ini belum ada ketentuan yang mengatur pemberian sanksi bagi warga yang melanggar imbauan tersebut. Namun, ia menilai jika pelanggaran dilakukan secara masif, akan ada UU lain untuk mengatur sanksi yang akan diberikan.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul Syaibani mengatakan, padusan merupakan kegiatan tradisi orang Jawa. Padusan sendiri dimaknai sebagai langkah membersihkan diri untuk menyambut datangnya bulan Ramadan.

"Memang syarat berpuasa itu suci dari hadas besar, dengan cara mandi besar yang kemudian diterjemahkan padusan," ujar Syaibani.

Ia menyampaikan bahwa padusan boleh dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, yakni, dapat menjaga aurat, tidak dilakukan di tempat terbuka, dan tidak bercampur antara jemaah laki-laki dan perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak