"Hanya saja penggunaan dana Jadup ini harus sesuai dengan peraturan. Nah ini datanya harus sinkron agar penerima tidak tumpang tindih," katanya.
Daftar data penerima Jadup yang disampaikan desa dilakukan secara berjenjang. Mulai dari RT/RW hingga ke Pusat. Hal ini bertujuan agar data berdasarkan nama dan alamat sesuai fakta. Sehingga, ia berharap, data yang disampaikan RT/RW disertakan dengan surat pernyataan.
"Ini untuk meminimalisir double data penerima. Kami di Dinsos juga melakukan screening. Kami berharap data penerima jadup benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," katanya.
Hingga kini, masih ada desa yang belum menyerahkan data. Ia menyampaikan, Dinsos akan memberikan waktu bagi desa yang belum menyerahkan data untuk segera menyerahkan.
Baca Juga:Ini Faktor Pendongkrak Harga Minyak Usai Anjlok Hingga Minus
Terpisah, Kepala Desa Candibinangun Pakem Sismantoro mengatakan kriteria BLT Dana Desa yang ditetapkan oleh Kementerian untuk penerima Jadup sangat sulit. Banyak pihak keberatan memenuhi minimal sembilan kriteria dari 14 kriteria yang ditentunan.
"Itu ibarat kami disuruh mengayak pasir dengan ayakan kelapa," katanya.
Pihaknya masih menunggu hasil musyawarah desa (Musdes) terkait siapa saja yang berhak menerima BLT sesuai kriteria tersebut.
"Kami komunikasikan di group kades, sama saja, semua kesulitan menentukan sesuai kriteria," katanya.
Sekretaris Desa Tridadi Johan Enry Kurniawan menjelaskan, penerima BLT Dana Desa Rp600.000 perbulan terdiri dari kelompok miskin yang belum mendapatkan PKH dan bantuan dari Pemda DIY dan Pemkab Sleman. Penerima BLT juga mereka yang kehilangan mata pencaharian yang miskin mendadak karena situasi Covid-19.
Baca Juga:Selamat Ulang Tahun Ke-2 Pangeran Louis, Intip Yuk 5 Potret Gemasnya!
Namun, problemnya desa-desa di Sleman sangat kesulitan untuk menemukan 14 kriteria warga miskin yang ditetapkan Kemendes PDTT agar menerima BLT Dana Desa.