Alumnus UII Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Rektor Bakal Bentuk Tim Khusus

UII akan membentuk tim untuk menelusuri kasus ini.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 29 April 2020 | 20:15 WIB
Alumnus UII Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Rektor Bakal Bentuk Tim Khusus
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock)

"Korban sudah ada yang mendapatkan pendampingan psikologis dari psikolog UII pada 2018 atau sekitar dua tahun lalu, tapi kode etik psikolog tidak bisa membuka itu. Info saya terima hari ini, ketika kami mencoba melacak," kata Fathul.

Di kesempatan yang sama, Fathul menyebut, bila IM terbukti bersalah, maka UII tidak akan kontak lagi dengan yang bersangkutan.

"Cuma ini kan baru sepihak dari aliansi. Dalam prespektif hukum harus ada proses pembuktian. Itu juga harus kita junjung juga," kata dia.

Berikut selengkapnya yang tertulis dalam rilis dari Aliansi Rakyat Bergerak:

Baca Juga:Warga Situbondo Geger, Benda Jatuh dari Langit Timpa Rumah, Ternyata...

"Belakangan ini kami mendapatkan informasi dari dua penyintas korban kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Islam Indonesia. Pelaku bernama Ibrahim Malik, seorang alumnus UII jurusan Arsitektur Angkatan 2012 dan lulus tahun 2016. Terlepas dari dua kasus yang sudah dilaporkan pada kami, ada kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak kampus 2 tahun lalu, namun respon yang diberikan oleh birokrat universitas terkait kasus ini di luar harapan, dengan mengatakan bahwa korban mengeluarkan reaksi emosional yang berlebihan. Ini menunjukkan kampus tidak memiliki keberpihakan pada penyintas.

Alih-alih mendapatkan teguran dan hukuman, Ibrahim Malik justru terus menerus mendapatkan ruang dalam acara-acara seminar yang diadakan oleh UII. Tak hanya itu, pelaku juga mendapatkan panggung untuk menjadi narasumber dalam salah satu program branding kampus yang berjudul 'Program Inspirasi UII' yang dimuat di kanal Youtube. Realitas ini memantapkan analisa kami bahwa ada upaya kampus untuk melindungi pelaku kekerasan seksual di lingkungan UII. Ditambah glorifikasi yang besar terhadap Ibrahim Malik mendukung pelaku untuk melakukan kekerasan seksual kembali.

Dalam kasus kekerasan seksual, keselamatan dan perlindugan penyintas merupakan prioritas utama dalam situasi apapun. Hal ini didasari pada: dalam masyarakat yang seksis posisi perempuan tidak setara. Dalam kekerasan seksual para penyintas bukan saja mengalami kekerasan seksual namun di banyak kasus juga disalahkan atas kekerasan seksual yang menimpanya. Sementara para pelaku kekerasan seksual bukan saja melakukan kekerasan seksual, melainkan mereka dilindungi dan secara tidak langsung dibenarkan melakukan tindakan tersebut. Ini terbukti begitu nyata dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ibrahim Malik. Kasus-kasus sebelumnya, hanya menjadi angin lalu bagi birokrat kampus dan ia masih menjadi pengisi acara-acara yang diadakan di kampus UII.

Per Selasa 28 April 2020, dari infomasi yang kita dapatkan data jumlah korban lebih dari lima orang. Hal ini direspon kampus bahwasanya mereka tidak dapat menindak kasus-kasus yang ada dikarenakan pelaku sudah bukan mahasiswa aktif UII. Sedangkan kasus-kasus sebelumnya direspon negatif oleh kampus yang tidak memihak pada penyintas.

Atas dasar itu, Aliansi UII Bergerak menyatakan sikap:

Baca Juga:Dokter Khawatir Vaksinasi Tertunda saat Pandemi Corona Berujung Wabah Lain

1. Menuntut Rektor Universitas Islam Indonesia menutup semua akses Ibrahim Malik di lingkungan kampus baik offline maupun online. Termasuk tidak memberikan kesempatan Ibrahim Malik menjadi dosen Universitas Islam Indonesia di masa yang akan datang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini