"Hal itu sebagai bagian dari upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, ditulis Jumat (10/4/2020).
Imbauan bagi para ASN beserta keluarganya untuk tidak mudik atau melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah juga telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melalui surat edaran Nomor 36 Tahun 2020.
Menpan RB dalam suratnya menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang memungkinkan meningkatnya risiko penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Jadi Korban Pembegalan, Hariyono Pukul Mundur 4 Pelaku, Begalnya Terluka