Pantauan SuaraJogja.id, peresmian sendiri awalnya diikuti sekitar tujuh orang. Namun karena ada urusan, dua orang lain pergi terlebih dahulu dan hanya lima orang tersisa yang melakukan peresmian.
Ketua RT dan RW yang datang awalnya memang meminta hanya lima orang yang boleh beraktivitas. Namun saat negosiasi dilakukan, Ketua RT justru meminta seluruh kegiatan dibubarkan.
Posko Pengaduan Buruh SBSI berjumlah 12. Posko pusat berada di Gang Sunan Ampel III nomor 3, Desa Jaban, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Dengan diresmikannya posko tersebut, para buruh yang merasa dirugikan oleh perusahaan bisa mengadu untuk kembali mendapatkan hak-haknya.
Baca Juga:Sepi Pembeli, Pedagang Masker Pasar Pramuka Mulai Kurangi Stok