Armada Pengangkut Sampah Jogja Tanyakan Konsistensi Regulasi Pemerintah

Fatoni menilai, regulasi hanya berjalan selama dua-tiga hari dan saat ini truk tanpa hidrolic masih dapat membuang sampahnya ke TPST Piyungan.

M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 07 Mei 2020 | 18:55 WIB
Armada Pengangkut Sampah Jogja Tanyakan Konsistensi Regulasi Pemerintah
Kondisi tpst piyungan kamis (7/5/2020). [Suarajogja.id / Mutiara Rizka]

Saat peraturan diterapkan, transfer depo dapat melayani antara dua puluh hingga tiga puluh armada sampah. Sementara saat ini, hanya ada empat armada sampah yang melakukan transit di lokasi tersebut. 

Ketua Paguyuban Eker-eker Golek Menir, Sodik Murwanto mengataka,n dari 150 orang anggota paguyuban sudah ada dua puluh lima orang yang mengajukan cicilan untuk memasang mesin hidrolic.

"Satu mesin itu antara lima belas sampai dua puluh juta," kata Sodik saat ditemui dalam kesempatan yang sama. 

Ia menjelaskan, untuk memasang mesin hidrolic dibutuhkan biaya antara lima belas hingga dua puluh juta. Untuk mencukupi biaya tersebut 25 anggota paguyuban mengajukan cicilan pinjaman. 

Baca Juga:Kena PHK saat Corona, Keluarga dan Bayi 13 Bulan Tinggal di Becak

Dikala sulitnya kondisi ekonomi pada masa corona ini, Sodik dan anggota paguyubannya kebingungan melunasi cicilan yang sudah terlanjur diambil namun regulasi tidak berjalan dengan optimal. 

Sodik berharap pemerintah dapat lebih tegas dalam menerapkan regulasi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak