1500 Pengunjung Indogrosir Sleman Akan Dites Kesehatan, Begini Caranya

Wajib memiliki KTP Sleman dan melakukan transaksi di Indogrosir terkait pada tanggal 19 April hingga 4 Mei 2020 yang dibuktikan dengan nota pembelian.

M Nurhadi
Sabtu, 09 Mei 2020 | 14:37 WIB
1500 Pengunjung Indogrosir Sleman Akan Dites Kesehatan, Begini Caranya
Ilustrasi tes corona. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan tindakan terbaru terkait adanya klaster besar penularan COVID-19 terbaru muncul di wilayahnya. Klaster baru ini muncul akibat dari adanya karyawan yang positif COVID-19 di Supermarket Indogrosir.

Melalui akun Twitternya, bupati Sleman Sri Purnomo menyampaikan, pihaknya akan rapid test COVID-19 kepada sekitar 1500 pengunjung Indogrosir Sleman.

"RDT (Rapid Diagnostic Test) dilaksanakan dua kali  masing-masing dilaksanakan selama tiga hari, yakni mulai 19 April - 4 Mei 2020. Setiap RDT dilaksanakan untuk 500 orang yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai pukul 14.00 WIB. Terbagi atas lima sesi per satu jam dan masing-masing sesi ada 100 orang (yang dites)," ujar Sri Purnomo dalam keterangan akun Twitternya, Jumat (8/5/2020) malam.

Warga yang berhak melakukan RDT adalah mereka yang memiliki KTP Sleman, melakukan transaksi di Indogrosir terkait pada tanggal 19 April hingga 4 Mei 2020 yang dibuktikan dengan nota pembelian. Selain itu, satu nota pembelian bhanya berlaku bagi satu  pengunjung yang ingin mengikuti RDT.

Baca Juga:Pernah Jadi Tandem Maut Bepe di Persija, Kini Pedro Javier Sibuk Berbisnis

Pendaftaran RDT ini dapat dilakukan secara online melalui https://rdt.slemankab.go.id atau https://corona.slemankab.go.id mulai hari Minggu (10/5/2020) pukul 06.00 WIB dan akan ditutup pada hari Senin (11/5/2020) pukul 14.00 WIB atau saat kuota sebanyak 1500 peserta tes terpenuhi.

Dalam pelaksanaannya, RDT yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Sleman ini bagi peserta wajib hadir di lokasi pelaksanaan tes yaitu GOR Pangukan, Sleman 15 menit sebelum pelaksanaan tes. Setiap peserta wajib membawa berkas sebagai berikut;  KTP atau fotokopi KK, nota atau struk belanja dan wajib menggunakan masker.

Sleman Belum Akan Ajukan PSBB

Sebelumnya, Pemkab Sleman mengatakan tidak akan gegabah ajukan status PSBB meski saat ini di wilayahnya sudah terjadi transmisi lokal penyebaran COVID-19.

"Pengajuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini tentu harus melalui berbagai kajian terlebih dahulu. Kami tidak akan gegabah mengajukan PSBB," ujar Bupati Sleman Sri Purnomo kepada Antara, Sabtu (9/5/1010).

Baca Juga:Jual Apartemen Rp 30 Miliar, Hotman Paris Ingin Jadi Petani di Bali

Sri Purnomo berpendapat, hasil kajian bersama pihak-pihak terkait tersebut kemudian dilaporkan kepada Gubernur DIY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini