Ia pun juga membantah dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dua perempuan di Melbourne.
"Kalau di Melbourne, dugaannya saya pernah melakukan itu, saya tanya dulu pada Anda: Siapa korbannya? Terus, kalau saya pernah melakukan dan bersalah atas aksi tersebut, kenapa dia tidak langsung melapor ke pihak universitas atau ke polisi?" jawab Ibrahim.
LBH Yogyakarta catat ada 30 penyintas pelecehan seksual Ibrahim
Sebelumnya diberitakan SuaraJogja.id, Meila Nurul Fajriah, mewakili LBH YOgyakarta, mengatakan bahwa pelecehan seksual Ibrahim dilakukan dalam rentang waktu 2016 hingga 11 April 2020. Tercatat, ada sekitar 30 orang penyintas yang datanya sudah diperbarui oleh tim kuasa hukum bersama Aliansi UII Bergerak.
Baca Juga:Mau Jadi Petinju Profesional? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Meila menjelaskan, pihaknya tidak dapat menceritakan satu per satu kronologi dari keseluruhan kasus yang masuk karena berkaitan dengan privasi para penyintas.
Hanya saja, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ibrahim sangat beragam, mulai dari pelecehan secara verbal hingga video call sembari menunjukkan alat kelaminnya.
"Saya akan menyebutkan beberapa di antara isi kalimat percakapan yang disampaikan Ibrahim, seperti 'Coba kamu bayangin aku ada di atas kamu' atau ada juga bertanya seperti ini 'Kamu di kos? Sendirian?' atau ada juga 'Lihat deh, punyaku gede kan? [sambil menunjukan alat kelaminnya]," ungkap Meila dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020).
Dari pengaduan, para penyintas antara lain mengharapkan supaya pelaku mengakui seluruh tindakan kekerasan seksualnya kepada publik dengan tidak menyebutkan nama penyintas. Selain itu, mereka juga berharap, tidak ada lagi institusi, komunitas, organisasi, maupun sekelompok orang yang memberikan panggung bagi Ibrahim untuk menjadi penceramah, pemateri, ataupun segala bentuk glorifikasi, termasuk di dalam UII.
UII bakal cabut gelar mawapres Ibrahim
Baca Juga:Baku Hantam Tentara di Perbatasan: India Konfirmasi, China Bantah
Menanggapi ramainya tuntutan untuk menindak Ibrahim secara tegas, pihak UII menyatakan akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi (mawapres) yang dianugerahkan untuk Ibrahim. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat UII Ratna Permata Sari menyebutkan, langkah-langkah penindaklanjutan laporan diambil dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sampai diperolehnya kepastian tentang kebenaran kasus tuduhan pelecehan dan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Ibrahim.
"UII akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM pada 2015, setelah mempelajari keterangan yang diberikan oleh korban atau penyintas," ujarnya, Minggu (3/5/2020).
Sebelum itu, Rektor UII Fathul Wahid juga telah menyampaikan akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus. Selain itu, jika benar Ibrahim pelaku kekerasan seksual, maka, kata dia, tidak ada lagi ruang baginya di UII, termasuk mengisi seminar.