"Saya khilaf, berpikirnya tidak sampai segitu lalu muncul ide [melukai diri] agar terlihat real gitu. Saya juga menyesal atas tindakan yang saya lakukan," tuturnya.
Atas tindakannya, YS dikenakan pasal 220 KUHP tentang Pemberitahuan atau Pengaduan Palsu. Dirinya terancam kurungan penjara paling lama satu tahun empat bulan.