Mengaku Korban Curas Usai Ambil Uang Infak, Marbot Masjid Kalasan Diringkus

Untuk meyakinkan warga dan perangkat desa, pelaku sengaja melukai tubuhnya dengan benda tajam berupa silet.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:25 WIB
Mengaku Korban Curas Usai Ambil Uang Infak, Marbot Masjid Kalasan Diringkus
Pelaku YS dimintai keterangan terkait kasus laporan palsu tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Jumat (15/5/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Seorang marbot masjid yang merupakan warga asal Salatiga yang tinggal di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman terancam kurungan penjara atas laporan palsu yang dia buat. Pelaku, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, sengaja membuat laporan palsu karena diduga menggunakan uang infak masjid untuk keperluan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, pelaku berinisial YS ini mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) saat berada di masjid.

"Awalnya pelaku ini menjadi pelapor atas kasus curas di sebuah masjid di Kalasan pada 26 April 2020. Dirinya mengadu bahwa ada empat orang tak dikenal menyerangnya dan mengambil uang infak sebesar Rp7 juta," kata Deni dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id, Jumat (15/4/2020).

Ia melanjutkan, petugas kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut dan menemukan kejanggalan. Setelah diinterogasi lebih dalam, laporan YS kepada polisi ternyata adalah rekayasa.

Baca Juga:Sampai Viral! Indira Kalistha dan 2 Beauty Vlogger Ini Tuai Kontroversi

"Setelah diinterogasi ada kejanggalan yang kami temukan di lapangan. Setelah terungkap, memang YS ini membuat laporan palsu karena telah menggelapkan uang infak masjid yang seolah-olah hilang karena terjadi pencurian," katanya.

Untuk meyakinkan warga dan perangkat desa, pelaku sengaja melukai tubuhnya dengan benda tajam berupa silet. Bahkan baju yang dia kenakan saat kejadian dirobek untuk menimbulkan kesan curas.

"Pelaku mengaku telah mengambil uang sebesar Rp7 juta 3-4 bulan lalu untuk keperluan pribadi, tapi karena tidak bisa dikembalikan, muncul inisiatif agar tidak ada tanggung jawab mengembalikan uang. Akhirnya ia membuat rekayasa pencurian dengan kekerasan. Pelaku sudah 17 tahun menjadi marbot, sehingga sudah dipercaya warga sekitar," tambahnya.

Deni mengatakan bahwa pelaku telah melakukan tiga kali pencurian. Kasus yang kedua sempat dia laporkan dengan dalih yang sama. Namun kurangnya bukti membuat polisi urung mengusut kasus tersebut.

"Tiga kali pelaku ini melancarkan aksinya. Nah kasus ketiga ini kami dalami lebih lanjut dengan bantuan Polsek [Kalasan], sehingga terungkap bahwa laporan-laporannya adalah palsu," ungkap dia.

Baca Juga:Henky Solaiman Meninggal, Joko Anwar : Makasih untuk Film dan Inspirasinya

YS, dalam pengakuannya, cukup menyesal dengan perbuatan yang dia lakukan. Ia juga mengaku khilaf melukai tubuhnya agar laporan yang dia sampaikan terlihat seolah-olah nyata.

"Saya khilaf, berpikirnya tidak sampai segitu lalu muncul ide [melukai diri] agar terlihat real gitu. Saya juga menyesal atas tindakan yang saya lakukan," tuturnya.

Atas tindakannya, YS dikenakan pasal 220 KUHP tentang Pemberitahuan atau Pengaduan Palsu. Dirinya terancam kurungan penjara paling lama satu tahun empat bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini