Sultan HB X Umumkan Salat Id Tak Usah di Masjid atau Lapangan

"Kalau masyarakat tidak tumbuh kesadaran untuk mendisiplinkan diri, tetap agak susah. Yang PSBB pun problemnya sama, mendisiplinkan juga tidak mudah," ujar Sultan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 19 Mei 2020 | 12:07 WIB
Sultan HB X Umumkan Salat Id Tak Usah di Masjid atau Lapangan
Gubernur DIY Sri Sultan HB X melakukan rapat bersama bupati/wali kota serta DPRD DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Minggu (15/3/2020). - (ist)

SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X baru saja melaksanakan video konferensi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD. Pertemuan jarak jauh itu dilaksanakan untuk memantapkan persiapan pengamanan jelang Hari Raya Idulfitri.

Berlokasi di Ruang Media Center Lantai 2 Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sultan melakukan pembahasan melalui video pada Senin (18/5/2020) didampingi Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar, Danrem 072 Pamungkas Brigjen TNI Ibnu Bintang Setiawan, serta Kajati DIY Masyhudi.

Setelah menjalankan agenda tersebut, Sultan memberikan paparan singkat mengenai lima poin yang dibahas pada video konferensi.

Dilaporkan Humas Pemda DIY, salah satu poin berkaitan dengan salat Id, yakni tidak perlu dilakukan di masjid atau lapangan. Salat Id lebih baik dilaksanakan di rumah bersama anggota keluarga inti, seperti halnya pelaksanaan salat lima waktu yang dilakukan sehari-hari.

Baca Juga:Tak Bisa Bertemu Habib Bahar, Kuasa Hukum Khawatir Jamaah Geruduk Lapas

Poin kedua, Pemda DIY diharapkan dapat terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perlunya menjaga protokol kesehatan untuk tidak mudik dan sebagainya dengan harapan segera bisa memutus rantai penyebaran COVID-19. Sultan mengungkapkan, "Prinsipnya itu, dan itu juga telah disepakati oleh semua. Jadi kami akan campaign itu semua ke kabupaten/kota."

Ketiga, Sultan menjelaskan, beberapa hari ke depan, Pemda DIY akan melihat perkembangan kasus positif COVID-19 DIY untuk kemudian diputuskan langkah lebih lanjut.

"Coba kita lihat dalam dua minggu ini. Selama tiga atau empat hari ini, penambahan kasus positif di luar klaster Indogrosir tidak ada. Kita lihat nanti hasil risetnya karena rapid test harus dilakukan kembali setidaknya 7-10 hari setelah rapid test pertama," ucapnya.

Di samping itu, pembahasan keempat berkaitan dengan adanya pemberlakuan sanksi khusus bagi masyarakat yang tidak mematuhi anjuran pemerintah, di mana Pemda DIY belum menerapkan. Sultan menyatakan bahwa kunci utama yang bisa menghentikan laju penyebaran COVID-19 adalah kesadaran diri dari masyarakat.

"Kalau masyarakat tidak tumbuh kesadaran untuk mendisiplinkan diri, tetap agak susah. Yang PSBB pun problemnya sama, mendisiplinkan juga tidak mudah, dalam arti di luar masih banyak kegiatan, dan biasanya sanksinya berupa sanksi sosial dari masyarakat," katanya, menambahkan bahwa sejatinya seluruh masyarakat perlu belajar membangun disiplin bagi diri sendiri.

Baca Juga:Jelang Lebaran Pasar Tradisional Mulai Ramai, Jokowi Ingatkan Ini ke Warga

Hal lain yang dikhawatirkan Sultan adalah keyakinan anak-anak muda yang menganggap dirinya tidak rentan terkena COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini