SuaraJogja.id - Sepanjang tahun 2020, dari bulan Januari hingga Mei tercatat 560 perkara diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Bantul. Sebanyak 432 perkara merupakan kasus perceraian.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, Muh Dalhar Asnawi mengatakan dari 432 perkara, 123 merupakan kasus talak yang diajukan pihak pria. Sedangkan 309 lainnya merupakan kasus gugat cerai yang diajukan oleh pihak perempuan.
Selain itu juga terdapat satu kasus harta bersama, untuk menentukan harta gono gini pernikahan. Kasus lainnya adalah perkara dispensasi pernikahan, sebanyak 70 kasus. Dalhar menjelaskan, dispensasi diajukan untuk menyelenggarakan pernikahan bagi mempelai di bawah umur.
"Sekarang kan batas minimal menikah untuk perempuan 19 tahun. Jadi, yang usianya di bawah itu biasanya mengajukan dispensasi pernikahan," kata Dalhar ditemui di Pengadilan Agama Rabu (20/5/2020).
Baca Juga:Hotel di DIY Mulai Buka Lagi Awal Juni, SOP New Normal Disiapkan
Menurut penuturannya, dengan peraturan baru yang menyatakan batas minimum usia pernikahan adalah 19 tahun. Sehingga mempelai wanita dengan usia di bawah batas perlu mengajukan dispensasi agar dapat melangsungkan pernikahan.
Dalhar juga menyebutkan, bahwa kasus perceraian didominasi oleh masyarakat umum. Sedangkan kasus perceraian oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya berjumlah 10% dari keseluruhan kasus perceraian. Sebagian besar yang mengajukan perceraian adalah masyarakat berusia di atas 30 tahun.
Dari sebagian besar perkara yang diajukan, faktor ekonomi banyak menjadi alasan seseorang mengajukan perceraian. Dalhar bahkan mengatakan, dari faktor tersebut sering terjadi adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, dari jumlah keseluruhan perceraian terdapat 10-15% yang berhasil rujuk kembali.
Dalhar mengimbau agar masyarakat dapat lebih mempertahankan rumah tangganya. Terutama jika masalah pemicu adalah hal yang masih bisa di bicarakan. Ia meminta masyarakat untuk dapat melakukan komunikasi keluarga.
"Imbauan saya, kalau rumah tangga masih bisa dipertahankan dan itu masalah ekonomi. Saya kira bisa lebih di komunikasikan," imbuhnya.
Baca Juga:Sambut New Normal, DIY Bersiap Perkuat Berbagai Sektor Pariwisata
Selama pandemi, pelayanan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantul dilakukan secara online. Persidangan juga dilakukan secara terbatas. Akibatnya, jumlah pengajuan perkara menurun. Dalhar menilai, hal tersebut disebabkan belum banyak masyarakat yang menguasai teknologi untuk pendaftaran secara online.