Berawal dari Titip Burung, 4 Orang Keroyok Warga Umbulharjo

Korban AL mengalami luka dan memar hampir di sekujur tubuhnya serta luka tusukan di bagian iga kiri.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 26 Mei 2020 | 22:06 WIB
Berawal dari Titip Burung, 4 Orang Keroyok Warga Umbulharjo
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

"Hukumannya lima tahun. Namun karena pelaku ditangkap sedang mengonsumsi narkoba, kami juga serahkan ke Satres Narkoba Polresta Yogyakarta untuk pengembangan lebih lanjut," terang Boni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini