Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Kembali Dibuka, DIY Bagikan Ketentuannya

Rumah ibadah dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah asalkan berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 01 Juni 2020 | 08:25 WIB
Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Kembali Dibuka, DIY Bagikan Ketentuannya
Salat Jumat di masjid di pelosok Gunungkidul. - (SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Meski pandemi corona di Indonesia belum berakhir, rumah ibadah kembali dibuka untuk kegiatan keagamaan. Izin tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 15 Tahun 2020 sebagai respons terhadap rasa rindu umat bergama untuk beribadah di rumah ibadah.

Meski begitu, tetap saja ada aturan yang harus ditaati selama berkegiatan di rumah ibadah supaya penyebaran virus corona tidak makin meluas. Di antaranya, jemaah harus menaati protokol kesehatan.

Sesuai dengan arahan Kemenag, Pemda DIY pun membagikan sejumlah ketentuan untuk melaksanakan peribadatan di rumah ibadah selama pandemi COVID-19. Ketentuan tersebut dibagikan salah satunya melalui akun resmi Instagram @humasjogja, Minggu (31/5/2020).

"Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2020, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat kembali dilaksanakan. Kegiatan keagamaan yang dapat dilaksanakan berupa kegiatan inti, dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah dapat dilaksanakan kembali dengan tetap mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat," tulis Pemda DIY.

Baca Juga:Terancam Punah Sarang Elang Botak Terlihat Kembali setelah 100 Tahun

Dilansir laman Kemenag DIY dan infografis Pemda DIY, rumah ibadah dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah asalkan berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19 berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT.

Untuk menunjukkan syarat tersebut, diperlukan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat dan majelis agama serta instansi terkait. Jika kemudian terjadi penularan COVID-19 di rumah ibadah tersebut, surat keterangan akan dicabut.

Permohonan surat keterangan itu bisa diajukan pengurus rumah ibadah pada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Di samping itu, bagi rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaahnya berasal dari luar lingkungan, permohonan surat keterangan bisa diajukan langsung pada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah.

Unggahan Pemda DIY - (Instagram/@humasjogja)
Unggahan Pemda DIY - (Instagram/@humasjogja)

Adapun 11 kewajiban yang harus dipenuhi pengurus rumah ibadah selama mengadakan kegiatan berjemaah:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
  2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
  7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
  9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Bukan cuma penanggungjawab rumah ibadah, masyarakat lainnya yang berkegiatan di rumah ibadah juga wajib memenuhi sembilan syarat ini:

Baca Juga:Geger! Jasad Lelaki Telanjang Ditemukan di Pantai Tanjung Pasir Tangerang

  1. Jemaah dalam kondisi sehat;
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
  3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
  9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Terkait penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti pernikahan/perkawinan, berikut aturan tambahannya:

  1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
  2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
  3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak