Tak Terima Disebut Makar, Guru Besar UII Laporkan Dosen UGM

Bagas Pujilaksono dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 02 Juni 2020 | 17:40 WIB
Tak Terima Disebut Makar, Guru Besar UII Laporkan Dosen UGM
Postingan terakhir akun Instagram CLS FH UGM sebelum tidak bisa diakses. (Instagram/clsfhugm)

SuaraJogja.id - Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Nimatul Huda resmi melaporkan tuduhan makar yang dilayangkan terhadap dirinya ke Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Selasa (2/6/2020). Nimatul membuat dua laporan terkait tuduhan makar dan pencemaran nama baik yang merugikan dirinya.

"Hari ini saya membuat laporan terkait dengan tuduhan bahwa saya akan menggerakkan makar kemudian penghinaan karena kami disebut sampah, bermulut besar, kemudian pengancaman melalui WhatsApp," ujar Nimatul seusai membuat laporan di Polda DIY, Selasa (2/6/2020).

Ia membeberkan, bahwa pihaknya melaporkan salah seorang dosen Pascasarjana UGM, Bagas Pujilaksono yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

"Yang kami laporkan adalah Ir KPH Bagas Pujilaksono, dia diadukan sebagai pencemar nama baik saya, pelanggaran undang-undang IT dan juga fitnah. Iya ada dua, satu laporan satu lagi aduan," katanya.

Baca Juga:Kasus Baru Covid-19 Lebih Kecil dari yang Sembuh, DIY Klaim Ini Sebabnya

Nimatul merupakan narasumber yang direncanakan membawa materi bertemakan 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang rencananya digelar secara online pada Jumat (29/5/2020) lalu. Menurutnya dalam diskusi tersebut tidak ada materi yang menyinggung soal presiden apalagi makar.

"Tidak ada kata makar, tidak ada pandemi tidak ada juga kata pak Jokowi," kata dia.

Tim Kuasa Hukum Nimatul Huda, Mukmin Zaki menjelaskan bahwa laporan dan pengaduan itu dibagi menjadi dua. Dilaporkan terhadap tindak kriminal umum dan khusus.

"Ada empat nomor yang kami laporkan karena mengancam hingga membunuh. Jadi laporannya displite, pidana umum karena pencemaran nama baik dan fitnah. Satu lagi pidana khusus karena berhubungan dengan ITE. Artinya ini kami kawal ke depannya," jelas Zaki.

Terpisah Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena telah menerima aduan serta laporan yang dibuat guru besar UII tersebut.

Baca Juga:Siapkan SOP New Normal, DIY Bakal Batasi Penumpang Taksi Online

"Laporannya ada dua, satu bentuk surat pengaduan, satunya laporan polisi. Untuk kasusnya ada dua, tentunya terhadap laporan beliau akan kami tindak lanjuti sesuai proses yang ada," ungkap Verena.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak