Kemenag Kulon Progo Tunggu Rekomendasi Dinkes Untuk Gelar Salat Jumat

"Keputusan boleh atau tidaknya adalah dari Tim Gugus Tugas di level tiap-tiap wilayah," ujar Fauzi.

M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 Juni 2020 | 19:17 WIB
Kemenag Kulon Progo Tunggu Rekomendasi Dinkes Untuk Gelar Salat Jumat
Ilustrasi salat jamaah (Unsplash / matin firouzabadi)

SuaraJogja.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo akan mengikuti keputusan Dinas Kesehatan Kulon Progo sepenuhnya dalam menentukan pembukaan tempat-tempat ibadah. Hal ini juga terkait penyelenggaraan salat jumat.

Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, Ahmad Fauzi mengatakan, memfungsikan kembali rumah ibadah seperti keadaan normal biasa bukanlah kewenangan dari Kemenag Kulon Progo, melainkan keputusan bupati serta masukan Dinkes dan Tim Gugus Tugas penanggulangan Covid-19.

"Keputusan boleh atau tidaknya adalah dari Tim Gugus Tugas di level tiap-tiap wilayah yang bertugas memantau rumah ibadah, apakah di wilayah masjid atau rumah ibadah tersebut memang benar-benar aman," ujar Fauzi saat ditemui di kantornya, Kamis, (4/6/2020).

Fauzi menyebut, pembukaan rumah ibadah sudah dirumuskan pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Baca Juga:Jokowi Unggah Foto Masuk ke Masjid, Roy Suryo: Alhamdulillah Sejuk Lihatnya

Menurut Fauzi, tujuan utamanya yakni membatasi kerumunan di rumah ibadah, dan bukan berarti menutup secara penuh.

"Secara umum kondisi pembatasan ini kan karena pandemi, sehingga yang menjadi rujukan adalah institusi kesehatan. Intinya bukan larangan secara total tapi pencegahan kerumunan," ungkapnya.

Terkait kemungkinan pelaksanaan salat jumat yang bisa dilaksanakan serentak, Fauzi menyebut hal itu bisa dilakukan. Dengan catatan, semua prosedur dan protokol kesehatan sudah disiapkan dari pihak pemerintah dan maupun juga takmir masjid.

"Toh, kami yang di Kemenag sendiri tidak bsia menjadi melakukan tindakan pelarangan karena memang itu sudah kewenangan dari pihak yang berwajib," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Agung, Wates Fauzan mengatakan, pihaknya sudah memenuhi persyaratan pelaksanaan kegiatan ibadah yang tertuang dalam SE Kemenag. Pihaknya mengaku sudah mempersiapkan Masjid Agung sejak beberapa hari lalu saat SE Kemenag sudah keluar.

Baca Juga:Miftahul Ulum, Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

Berbagai persiapan seperti penerapan physical distancing minimal satu meter dengan memberikan tanda di lantai, penyediaan tempat cuci tangan, hingga menyiapkan petugas untuk mendata dan mengecek suhu tubuh jamaah yang datang sudah dilakukan. Jamaah juga wajib mengenakan masker di lingkungan masjid dan menghindari kontak fisik.

"Tadi juga sudah rapat koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Dijelaskan juga kalau memang kondisi saat ini masuk zona hijau, ditambah persiapan sudah beres sehingga besok kami tetap menggelar shalat Jumat," ujar Fauzan.

Meskipun tetap menggelar salat jumat, namun jamaah yang hadir dibatasi hanya diikuti oleh warga sekitar saja. Untuk memastikan jamaah yang ikut salat Jumat merupakan warga sekitar masjid, takmir masjid akan menugaskan petugas khusus yang bertugas memilah sekaligus melakukan pengecekan suhu kepada seluruh jamaah.

Jika diketahui jamaah bukan dari warga sekitar, maka terpaksa pihaknya harus menolak yang bersangkutan. Tidak hanya itu, kalangan lanjut usia atau orang yang memiliki riwayat penyakit sesak nafas juga tidak dibolehkan mengikuti jamaah salat Jumat di masjid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak