Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa belati yang digunakannya untuk melukai korban.
"Akhirnya korban dibawa ke RS Hidayatullah. Korban sudah tidak tahu keberadaan pelaku yang telah menusuk dengan sebilah belati. Korban selanjutnya menelepon teman kostnya. Akhirnya, korban membuat laporan ke Polsek Umbulharjo," ujar Setyo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara 5 tahun.
"Saya kesal karena dia (Fajri) membicarakan istri (siri) saya. Karena tidak terima saya langsung menusuk dia," ujar pelaku.
Baca Juga:Benny Likumahuwa Meninggal, Barry : My Hero, I Love You Pap!