SuaraJogja.id - Fajri Oktorino (20) warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan jadi korban penusukan teman sendiri, Allen (45) menggunakan belati milik pelaku. Korban mengalami dua luka tusukan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) bertempat di Jalan Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta pada 29 April 2020 lalu.
Berawal saat pelaku bersama teman perempuannya berbincang dengan korban seperti biasa. Korban sendiri bertempat tinggal di Gambiran, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta.
"Modus pelaku menusuk korban ini karena tersinggung dengan ucapan korban. Jadi pada Rabu (29/4/2020) lalu sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya bertemu untuk membicarakan masalah masing-masing di Jalan Pandeyan, Umbulharjo. Keduanya dalam pengaruh minuman keras saat itu," ujar Achmad Setyo Budiantoro, Senin (8/6/2020).
Baca Juga:Benny Likumahuwa Meninggal, Barry : My Hero, I Love You Pap!
Lebih lanjut, pelaku yang sehari-hari diketahui kerja serabutan tersebut mengaku tidak bisa mendengar dengan jelas kata-kata yang terlontar dari mulut korban. Teman perempuannya lantas menyebut korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung istri siri pelaku.
"Pelaku sebenarnya tidak begitu mendengar kata-kata yang menyinggung teman perempuannya yang keluar dari mulut korban. Namun, karena pelaku juga disinyalir di bawah pengaruh alkohol akhirnya tidak bisa mengontrol emosinya dengan baik," jelas Setyo.
Korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri dan luka tusukan di dada sebelah kanan. Pelaku diduga menusuk korban dengan belati miliknya.
"Pelaku sempat menusuk korban dua kali. Senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban adalah jenis sangkur bergerigi atau belati dengan panjang 25 cm. Gagang dari belati terbuat dari besi dan berwarna hijau," imbuhnya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kepolisian, pelaku memang sering membawa senjata tajam. Pelaku berdalih senjata tajam tersebut digunakan untuk pengamanan diri.
Baca Juga:Tapera Dinilai Jadi Beban Baru Rakyat di Masa Pandemi
"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dibalik pinggang. Pelaku menusuk korban pertama di bagian punggung sebelah kiri. Kemudian, pelaku menusuk korban lagi di bagian dada sebelah kanan," terang Setyo.
Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa belati yang digunakannya untuk melukai korban.
"Akhirnya korban dibawa ke RS Hidayatullah. Korban sudah tidak tahu keberadaan pelaku yang telah menusuk dengan sebilah belati. Korban selanjutnya menelepon teman kostnya. Akhirnya, korban membuat laporan ke Polsek Umbulharjo," ujar Setyo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara 5 tahun.
"Saya kesal karena dia (Fajri) membicarakan istri (siri) saya. Karena tidak terima saya langsung menusuk dia," ujar pelaku.