Barang bukti berupa 4,5 set besi perancah itu dijual dengan harga Rp950 ribu di wilayah Pleret, Bantul.
"Barang curian itu mereka jual lagi ke tempat barang bekas di wilayah Bantul. Jika dijual ke tempat yang resmi bisa mencapai Rp3 juta," terang dia.
Atas tindakannya, YN dan RZ dikenai pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Mereka terancam mendekam di penjara selama 4 tahun.
Baca Juga:Geger! Ada Potongan Kaki Manusia Terbungkus Plastik di Situ Pengarengan