SuaraJogja.id - Polsek Sleman meringkus dua pria yang diduga melakukan pencurian besi scaffolding [skapolding atau perancah] di wilayah SMP Kanisius Sleman pada Rabu (3/6/2020) lalu. Pria berinisial YN (33) dan RZ (27) telah diamankan di Mapolsek Sleman.
Kapolsek Sleman AKP Irwiantoro membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada 29 Mei 2020 lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Salah seorang pelaku berpura-pura menjadi bos pemilik perancah untuk mengelabui penjaga proyek berinisial PR.
"Modusnya pelaku ini mengincar lokasi proyek yang terdapat besi skapolding. Setelah menemukan di sekitar SMP Kanisius Sleman, mereka bertanya kepada penjaga untuk meminjam barang itu. Karena penjaga tidak mengurus barang tersebut dan tak diizinkan meminjam, dua pelaku pergi. Mereka melancarkan aksinya dengan menelepon jasa angkut untuk mengambil besi skapolding," jelas Irwiantoro saat konferensi pers di Mapolsek Sleman, Selasa (9/6/2020).
Jasa angkut yang ditelepon YN, kata Irwiantoro, melaksanakan tugas untuk mengambil besi perancah di wilayah SMP Kanisius Sleman. Namun mereka saat mengangkutnya, PR menanyakan petugas jasa angkut.
Baca Juga:Geger! Ada Potongan Kaki Manusia Terbungkus Plastik di Situ Pengarengan
"Saksi ini awalnya tidak percaya dengan petugas jasa angkut. Lalu jasa angkut ini menelepon YN yang mengaku sebagai bos pemilik skapolding. Saksi percaya dan memperbolehkan petugas membawa barang itu," jelas dia.
PR sempat membuntuti jasa angkut untuk mengetahui ke mana barang itu dibawa. Ketika sampai di Pasar Jombor, perdebatan kembali terjadi. Namun PR kembali diyakinkan YN bahwa pelaku adalah pemilik perancah itu.
"PR kembali ke TKP dan bertanya kepada pemilik asli yang datang ke proyek tersebut. Ketika ditanyai apakah pemilik mengirim jasa angkut untuk mengambil skapolding, pemilik asli tak pernah menyuruh orang untuk mengangkut barang tersebut," jelas dia.
Atas laporan dugaan pencurian ini, kepolisian menyelidiki kasus dan menangkap satu orang terduga pada 3 Juni 2020 lalu. Setelah diinterogasi, satu orang lainnya juga tertangkap. Keduanya diamankan di wilayah Danurejan, Kota Yogyakarta.
Pelaku, lanjut Irwiantoro, tak hanya sekali melancarkan aksinya. Mereka telah melakukan aksi serupa di wilayah Depok, Jalan Parangtritis, kawasan Maguwoharjo, serta wilayah Danurejan.
Baca Juga:Tiba di RSKO, Dwi Sasono Ganti Baju Tahanan dengan Jaket Parka
"Ada lima TKP termasuk di Kecamatan Sleman, aksi yang terakhir ini kami berhasil tangkap. Mereka juga menyewa jasa angkut untuk mengambil skapolding itu. Menurut pelaku, mereka melakukan pencurian ini untuk kebutuhan ekonomi," kata dia.
Barang bukti berupa 4,5 set besi perancah itu dijual dengan harga Rp950 ribu di wilayah Pleret, Bantul.
"Barang curian itu mereka jual lagi ke tempat barang bekas di wilayah Bantul. Jika dijual ke tempat yang resmi bisa mencapai Rp3 juta," terang dia.
Atas tindakannya, YN dan RZ dikenai pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Mereka terancam mendekam di penjara selama 4 tahun.