Kesal Ditagih Hutang, Driver Ojol Sabet Pedang ke Manajer Koperasi

Oknum driver ojol ini terancam hukuman 2 tahun penjara.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 11 Juni 2020 | 17:12 WIB
Kesal Ditagih Hutang, Driver Ojol Sabet Pedang ke Manajer Koperasi
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andi Mayasari Patongai menunjukkan barang bukti senjata tajam berupa pedang dan oknum driver ojol pelaku penganiayaan saat konferensi pers di Mapolsek Mantrijeron, Kamis (11/6/2020).

"Akhirnya kami mendatangi rumah pelaku dan membawa AP ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia.

Atas tindakan pelaku tersebut, lanjut Andi Mayasari, AP dijerat pasal 351 KUHP ayat 1. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini