"Akhirnya kami mendatangi rumah pelaku dan membawa AP ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia.
Atas tindakan pelaku tersebut, lanjut Andi Mayasari, AP dijerat pasal 351 KUHP ayat 1. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun.
"Akhirnya kami mendatangi rumah pelaku dan membawa AP ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia.
Atas tindakan pelaku tersebut, lanjut Andi Mayasari, AP dijerat pasal 351 KUHP ayat 1. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini