SuaraJogja.id - Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah beru saja diterbitkan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai bagian dari upaya meminimalisir risiko penularan COVID-19.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, agar bisa melaksanakan ibadah, pengurus rumah ibadah wajib mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk mendapatkan surat keterangan bahwa rumah ibadah aman dari penularan COVID-19.
"Pengurus rumah ibadah bisa mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sesuai tingkatannya untuk memperoleh surat keterangan berada di kawasan yang aman," ujarnya, melansir Antara.
Ia juga menyebut, Kota Yogyakarta tidak menggunakan sistem zonasi berkenaan dengan keamanan suatu wilayah dari penyebaran COVID-19.
Baca Juga:Kisah Tukang Ikan Jadi Sumber Penularan Virus Corona
"Kota Yogyakarta tidak memiliki wilayah yang luas sehingga perbatasan antar kelurahan pun cenderung sulit dibedakan. Makanya, kami tidak menggunakan zona warna untuk menetapkan keamanan wilayah," katanya, Minggu (14/6/2020).
Sehingga, pengurus rumah ibadah diminta mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan aman ke gugus tugas tingkat kelurahan, kecamatan, atau kota sesuai dengan tempat keberadaan rumah ibadah.
Selain itu, Heroe menegaskan, penerapan protokol kesehatan menjadi syarat yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Pengurus tempat ibadah juga wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi rumah ibadah secara berkala, membatasi akses keluar masuk tempat ibadah, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan penyanitasi tangan. Selain itu, jamaah diperiksa suhu tubuh, mengatur jarak minimal satu meter antar anggota jamaah, mengatur jumlah anggota jamaah, dan mempersingkat waktu ibadah.
"Kami juga berharap agar anak-anak dan warga lansia lebih baik beribadah dari rumah, begitu pula dengan jamaah yang sedang sakit, dilarang mengikuti kegiatan di rumah ibadah," kata Heroe.
Baca Juga:Meghan Markle Ajak Ibunya Tinggal Bersama, untuk Jaga Bayi Archie?
Selain itu, pemerintah kota membatasi jumlah peserta kegiatan keagamaan di rumah ibadah tidak lebih dari 30 orang atau maksimal 20 persen dari kapasitas rumah ibadah menurut pengaturan dan panduan kegiatan di rumah ibadah yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 450/6047/SE/2020.
- 1
- 2