"Anggaran atas saran mendagri akhirnya kami redesain lagi. Anggaran tambahan itu Rp 2,7 Miliar. Mudah-mudahan itu sudah cukup dari persiapan sampai pelaksanaan dalam menghadapi COVID-19 ini. Pada prinsipnya kami siap," tandasnya.
Secara terpisah Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengungkapkan keputusan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dirasa berat dan dilematis, terutama bagi KPU sebagai penyelenggara tekhnis Pemilihan di lapangan. Sebab sampai saat ini, kurva kasus positif covid 19 di Indonesia belum juga menunjukkan grafik yang melandai. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, yaitu semakin meningkat dan meluas.
"Namun kami langsung menyiapkan segala kebutuhan baik menyangkut regulasi, SDM, dan sarana prasarana untuk Pemilihan lanjutan 2020 di Sleman, Bantul dan Gunung Kidul," ungkapnya.
Hamdan menambahkan, KPU melakukan pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK mulai 15 Juni 2020. KPU juga mencabut Keputusan Penonaktifan PPK dan Sekretariat PPK sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing.
Baca Juga:Curhat Buruh, PHK Sepihak dan Lambatnya Penanganan Aduan Disnakertrans DIY
Untuk Bantul terdapat 85 orang PPK di 17 Kecamatan. Di Sleman terdapat 85 PPK di 17 Kecamatan, dan Gunung Kidul ada 90 PPK di 18 Kecamatan.
KPU Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunung Kidul telah siap melanjutkan tahapan Pemilihan serentak 2020 dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19 secara ketat dan disiplin. Penerapan protocol covid 19 dalam Pemilihan 2020.
"Persiapan ini sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat sekaligus merawat kedaualatan politik rakyat melalui demokrasi langsung di tingkat lokal," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Tinjau Pantai Parangtritis, Dinpar DIY: Pengunjung Akan Didata